Ribuan Alat Peraga Kampanye di Kota Serang Dicopot Bawaslu dan Satpol PP - MEGATRUST

Home / Daerah

Kamis, 26 Oktober 2023 - 20:51 WIB

Ribuan Alat Peraga Kampanye di Kota Serang Dicopot Bawaslu dan Satpol PP

Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Serang) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang sebelum waktunya. (istimewa)

Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Serang) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang sebelum waktunya. (istimewa)

Megatrust.co.id, CILEGON – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) baik Caleg Kota, Provinsi hingga pusat dicopot oleh tim gabungan Satpol PP, dan Bawaslu Kota Serang, pada Kamis 26 Oktober 2023.

Penertiban APK tersebut dilakukan dibeberapa Kecamatan di Kota Serang diantaranya Kecamatan Curug, Kecamatan Serang, dan Kecamatan Cipocok Jaya.

Ribuan APK yang dicopot tim gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kota Serang, itu yang terpasang di pohon, hingga terpasang di taman kota.

“Hari ini yang kita tertibkan di Kecamatan Serang, Kecamatan Curug dsn Kecamatan Cipocok jaya. Itu ada sekitar 3.000an APK,” ujar Koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.

Baca Juga :  Al Muktabar Dilaporkan Mahasiswa Atas dugaan Korupsi Hibah Ponpes ke Kejagung, Begini Jawaban Al

Bawaslu Kota Serang menyasar APK yang terpasang sebelum waktunya, bahkan kegiatan ini sudah dilakukan sejak 21 September lalu.

“APK yang saat ini disasar untuk ditertibkan adalah semua jenis APK, baik baliho, reklame, spanduk dan billboard. APK di Kota Serang yang dipasang sebelum waktunya,” imbuh Fierly

“Ini adalah lanjutan dari penertiban pertama yang sudah kita lakukan pada September kemarin,” lanjutnya.

Baca Juga :  Sering Jadi Keluhan Masyarakat, Wali Kota Serang Syafrudin Ungkap Harga PTSL

Kata Fierly, pihaknya bersama dengan Satpol PP Kota Serang akan melakukan pembersihan APK yang terpasang hingga tanggal 28 Oktober 2023 mendatang.

“Penertiban besok itu dilakukan di wilayah Kecamatan Kasemen, Walantaka, dan Cipocok Jaya. Lalu tanggal 28 terakhir dilakukan di jalan-jalan protokol Kota Serang,” ucapnya.

Fierly pun menegaskan penertiban ini menjadi peringatan bagi peserta caleg agar mematuhi aturan waktu pemasangan APK yang dikeluarkan oleh KPU.

Baca Juga :  Sering Jadi Keluhan Masyarakat, Wali Kota Serang Syafrudin Ungkap Harga PTSL

“Penertiban kali ini sebagai bentuk peringatan kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang APK sebelum masa kampanye dimulai,” tegasnya.

“Nah kita juga akan melakukan penertiban kembali di bulan November sebelum masa kampanye dimulai,” tutupnya. (Amul/Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Libur Nataru, Polisi Antisipasi Surat Antigen Palsu di Pelabuhan Merak

Daerah

Karang Taruna Warnasari Meminta Industri Dukung Setiap Kegiatan

Daerah

Jalan Rusak di Kota Cilegon Diperbaiki, Itupun Pokir Dari DPRD Provinsi Banten

Daerah

Isu Hepatitis Akut, Cilegon Pastikan Belum Ada Kasus. Ini Kata Helldy Agustian

Daerah

Persiapan Pemilu 2024. PKS Cilegon Sasar 4000 Kader. Segini Target Suara

Daerah

Aquarium dan Ikan Hias Seharga Rp206 Juta, Wali Kota Serang: Saya Nggak Pernah Minta

Daerah

Jalan di Kota Baja Rusak Parah. Anggota DPRD Desak Pemkot Cepat Diperbaiki

Daerah

Pelabuhan Pelindo Regional 2 Banten Jadi Backup Angkutan Nataru. Ini Persiapannya