Ribuan Alat Peraga Kampanye di Kota Serang Dicopot Bawaslu dan Satpol PP - MEGATRUST

Home / Daerah

Kamis, 26 Oktober 2023 - 20:51 WIB

Ribuan Alat Peraga Kampanye di Kota Serang Dicopot Bawaslu dan Satpol PP

Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Serang) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang sebelum waktunya. (istimewa)

Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Serang) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang sebelum waktunya. (istimewa)

Megatrust.co.id, CILEGON – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) baik Caleg Kota, Provinsi hingga pusat dicopot oleh tim gabungan Satpol PP, dan Bawaslu Kota Serang, pada Kamis 26 Oktober 2023.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Penertiban APK tersebut dilakukan dibeberapa Kecamatan di Kota Serang diantaranya Kecamatan Curug, Kecamatan Serang, dan Kecamatan Cipocok Jaya.

Ribuan APK yang dicopot tim gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kota Serang, itu yang terpasang di pohon, hingga terpasang di taman kota.

“Hari ini yang kita tertibkan di Kecamatan Serang, Kecamatan Curug dsn Kecamatan Cipocok jaya. Itu ada sekitar 3.000an APK,” ujar Koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.

Baca Juga :  Al Muktabar Dilaporkan Mahasiswa Atas dugaan Korupsi Hibah Ponpes ke Kejagung, Begini Jawaban Al

Bawaslu Kota Serang menyasar APK yang terpasang sebelum waktunya, bahkan kegiatan ini sudah dilakukan sejak 21 September lalu.

“APK yang saat ini disasar untuk ditertibkan adalah semua jenis APK, baik baliho, reklame, spanduk dan billboard. APK di Kota Serang yang dipasang sebelum waktunya,” imbuh Fierly

“Ini adalah lanjutan dari penertiban pertama yang sudah kita lakukan pada September kemarin,” lanjutnya.

Baca Juga :  Sering Jadi Keluhan Masyarakat, Wali Kota Serang Syafrudin Ungkap Harga PTSL

Kata Fierly, pihaknya bersama dengan Satpol PP Kota Serang akan melakukan pembersihan APK yang terpasang hingga tanggal 28 Oktober 2023 mendatang.

“Penertiban besok itu dilakukan di wilayah Kecamatan Kasemen, Walantaka, dan Cipocok Jaya. Lalu tanggal 28 terakhir dilakukan di jalan-jalan protokol Kota Serang,” ucapnya.

Fierly pun menegaskan penertiban ini menjadi peringatan bagi peserta caleg agar mematuhi aturan waktu pemasangan APK yang dikeluarkan oleh KPU.

Baca Juga :  Al Muktabar Dilaporkan Mahasiswa Atas dugaan Korupsi Hibah Ponpes ke Kejagung, Begini Jawaban Al

“Penertiban kali ini sebagai bentuk peringatan kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang APK sebelum masa kampanye dimulai,” tegasnya.

“Nah kita juga akan melakukan penertiban kembali di bulan November sebelum masa kampanye dimulai,” tutupnya. (Amul/Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Cilegon Siapkan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Begini Kata Hasbi Sidik

Daerah

Kementerian PUPR Lakukan Study Banding ke BSD City

Daerah

Ziarah ke Makam Sultan, Erick Thohir Dipaparkan Sejarah Kesultanan oleh Sesepuh Banten

Daerah

MIRIS! Pasutri di Kelurahan Pabean, Kota Cilegon Tinggal di Rumah yang Nyaris Ambruk

Daerah Inovasi

Animo Masyarakat Tinggi, Tiket Mudik Gratis Pemkot Cilegon Tujuan Jabar dan Jatim Ludes

Daerah

Hasil Investigasi DLHK Provinsi Banten pada PT Chandra Asri Pacific di Cilegon

Daerah

Seleksi CPNS 2024 Pemkab Pandeglang, Cek Formasi yang Dibutuhkan

Daerah

Hargai Jasa Pejuang Kemerdekaan, Wali Kota Cilegon Akan Dapat Hadiah ini