Megatrust.co.id, CILEGON – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) baik Caleg Kota, Provinsi hingga pusat dicopot oleh tim gabungan Satpol PP, dan Bawaslu Kota Serang, pada Kamis 26 Oktober 2023.
Penertiban APK tersebut dilakukan dibeberapa Kecamatan di Kota Serang diantaranya Kecamatan Curug, Kecamatan Serang, dan Kecamatan Cipocok Jaya.
Ribuan APK yang dicopot tim gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kota Serang, itu yang terpasang di pohon, hingga terpasang di taman kota.
“Hari ini yang kita tertibkan di Kecamatan Serang, Kecamatan Curug dsn Kecamatan Cipocok jaya. Itu ada sekitar 3.000an APK,” ujar Koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.
Bawaslu Kota Serang menyasar APK yang terpasang sebelum waktunya, bahkan kegiatan ini sudah dilakukan sejak 21 September lalu.
“APK yang saat ini disasar untuk ditertibkan adalah semua jenis APK, baik baliho, reklame, spanduk dan billboard. APK di Kota Serang yang dipasang sebelum waktunya,” imbuh Fierly
“Ini adalah lanjutan dari penertiban pertama yang sudah kita lakukan pada September kemarin,” lanjutnya.
Kata Fierly, pihaknya bersama dengan Satpol PP Kota Serang akan melakukan pembersihan APK yang terpasang hingga tanggal 28 Oktober 2023 mendatang.
“Penertiban besok itu dilakukan di wilayah Kecamatan Kasemen, Walantaka, dan Cipocok Jaya. Lalu tanggal 28 terakhir dilakukan di jalan-jalan protokol Kota Serang,” ucapnya.
Fierly pun menegaskan penertiban ini menjadi peringatan bagi peserta caleg agar mematuhi aturan waktu pemasangan APK yang dikeluarkan oleh KPU.
“Penertiban kali ini sebagai bentuk peringatan kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang APK sebelum masa kampanye dimulai,” tegasnya.
“Nah kita juga akan melakukan penertiban kembali di bulan November sebelum masa kampanye dimulai,” tutupnya. (Amul/Red)