Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Alun-alun Serang - MEGATRUST

Home / Hukrim

Minggu, 29 Oktober 2023 - 21:00 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Alun-alun Serang

Kapolres Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto Bersama Anggota Menunjukkan Barang Bukti dan Lima Pelaku Pengeroyokan di Alun-alun Barat Kota Serang. Dok polisi

Kapolres Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto Bersama Anggota Menunjukkan Barang Bukti dan Lima Pelaku Pengeroyokan di Alun-alun Barat Kota Serang. Dok polisi

Megatrust.co.id, SERANG – Satreskrim Polres Serang Kota meringkus lima orang pelaku pengeroyokan di Alun-Alun Barat Kota Serang yang terjadi pada Sabtu, 28 Oktober 2023 malam kemarin.

Kelima pelaku yang diringkus merupakan pengamen jalanan berinisial AR (26), MU (21), UM (19), S (19) dan YS (25) warga Kota Serang, Banten.

Kelima pelaku itu diringkus polisi di Pasar Rau Kota Serang pada pukul 02.30 WIB atau empat jam setelah kejadian.

Baca Juga : Seorang Warga di Tangerang Lempari Batu dan Kotoran Tinja Usai Tetangga Bangun Rumah

Kapolresta Serang Kota Banten Kombes Pol. Sofwan Hermanto mengatakan kejadian tersebut dikarenakan adanya salah paham.

“Motif pengeroyokan ini karena salah paham,” kata Sofwan dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polresta Serang Kota, Minggu 29 Oktober 2023.

Sofwan menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 28 Oktober 2023 malam. Saat itu, korban, Hengky Saputra (25), sedang menonton konser di Alun-Alun Barat Kota Serang bersama istrinya.

Baca Juga : Dibantu Dinas Koperasi dan UMKM, Usaha Keripik Pisang RENTUL Jamilah Tembus Omset Rp8 Juta Perbulan

Ketika hendak mengambil motor diparkiran, korban melihat ada keributan. Korban kemudian menghampiri keributan tersebut untuk melerai. Namun, korban malah menjadi korban pengeroyokan dari para pelaku.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka lecet di bagian muka dan mengeluarkan darah. Korban sempat tak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara untuk mendapatkan perawatan.

“Saat ini korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit,” ujarnya.

Baca Juga : Kebon Jati Kota Cilegon, Hadirkan Nuansa Jadul, Ajak Pengunjung Nostalgia Suasana Zaman Dulu

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Rival/Nad)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Sebut Kurir Coki Pardede Adalah Kru PH, Yusri: Rehabilitasi Coki Pardede Tunggu Rekomendasi BNN

Hukrim

Menjelang Subuh Masih ‘Nenggak’ Miras. Pengunjung Warem di Cilegon Malah Keroyok Warga. Begini Kronologinya.

Hukrim

Nekat! Pemilik Rumah Makan di Cilegon Pelihara Lutung. Langsung Diancam Bui

Hukrim

Gila! Operasi Semalam Maling Gondol Tujuh Handphone dari Tiga Rumah berbeda di Pandeglang

Hukrim

Tim Reskrim Polres Cilegon Buru Bajing Loncat dan Pengamanan JLS Kota Cilegon

Hukrim

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Miras Dimusnahkan, Rugikan Negara Nyaris Rp10 Miliar

Hukrim

Polisi Ringkus Belasan Terduga Pelaku Judi di Wilkum Cilegon. Ada Maldini hingga Dudung

Hukrim

Tega! Suami Gorok Istri dan Anak Hingga Tewas