Megatrust.co.id, SERANG – Satreskrim Polres Serang Kota meringkus lima orang pelaku pengeroyokan di Alun-Alun Barat Kota Serang yang terjadi pada Sabtu, 28 Oktober 2023 malam kemarin.
Kelima pelaku yang diringkus merupakan pengamen jalanan berinisial AR (26), MU (21), UM (19), S (19) dan YS (25) warga Kota Serang, Banten.
Kelima pelaku itu diringkus polisi di Pasar Rau Kota Serang pada pukul 02.30 WIB atau empat jam setelah kejadian.
Baca Juga : Seorang Warga di Tangerang Lempari Batu dan Kotoran Tinja Usai Tetangga Bangun Rumah
Kapolresta Serang Kota Banten Kombes Pol. Sofwan Hermanto mengatakan kejadian tersebut dikarenakan adanya salah paham.
“Motif pengeroyokan ini karena salah paham,” kata Sofwan dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polresta Serang Kota, Minggu 29 Oktober 2023.
Sofwan menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 28 Oktober 2023 malam. Saat itu, korban, Hengky Saputra (25), sedang menonton konser di Alun-Alun Barat Kota Serang bersama istrinya.
Baca Juga : Dibantu Dinas Koperasi dan UMKM, Usaha Keripik Pisang RENTUL Jamilah Tembus Omset Rp8 Juta Perbulan
Ketika hendak mengambil motor diparkiran, korban melihat ada keributan. Korban kemudian menghampiri keributan tersebut untuk melerai. Namun, korban malah menjadi korban pengeroyokan dari para pelaku.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka lecet di bagian muka dan mengeluarkan darah. Korban sempat tak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara untuk mendapatkan perawatan.
“Saat ini korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit,” ujarnya.
Baca Juga : Kebon Jati Kota Cilegon, Hadirkan Nuansa Jadul, Ajak Pengunjung Nostalgia Suasana Zaman Dulu
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Rival/Nad)