Megatrust.co.id, CILEGON – Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke TPSA Bagendung, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada Senin 30 Oktober 2023.
Pantauan Megatrust.co.id, di lokasi, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erick Erlangga Al Ghozali datang seorang diri, tidak berselang lama Erick langsung menuju TPSA hingga mendatangi proses pembuatan Bahan Bakar Jemputan Padat (BBJP).
Kedatangan Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon ke TPSA Bagendung untuk memastikan pengelolaan sampah hingga beredarnya informasi tidak dibayarkannya kompensasi kepada masyarakat.
“Beberapa hari lalu adanya demo di masyarakat Bagendung terkait beberapa tuntutan masyarakat, kita melihat dilapangan seperti apa sih,” katanya kepada awak media.
“Berdasarkan informasi adanya pembuangan dari Kabupaten Serang kan kajiannya belum matang, kita berharap kajian-kajian yang matang,” sambungnya.
“Karena berdasarkan luas wilayah TPSA hanya 8 koma sekian hektar, itu berapa lama bisa bertahan,” sambungnya.
Kata dia, sementara Kota Cilegon saja sudah menyumbang sampah 200 ton sekian setiap harinya, ditambah sekarang dengan Kabupaten Serang.
“Sedangkan posisi pengelolaan (sampah-Red) di Kota Cilegon ini belum maksimal, yang katanya mau co firing atau apa segala macem itukan belum optimal,” kata Erik Airlangga, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Senin 30 Oktober 2023.
Dia bilang, pengelolaan sampah yang tidak optimal itu jangan sampai menimbulkan dampak negatif atau beban bagi wilayah maupun masyarakat Kota Cilegon.
Di tempat ini juga, Erik menemukan beberapa mesin pengolah sampah belum efektif digunakan. “Tadi kita lihat beberapa mesin memang belum di efektifkan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Erik, pihaknya mewanti-wanti organisasi perangkat daerah mitra Komisi IV DPRD Kota Cilegon untuk tidak sembarangan membuat kebijakan yang akhirnya dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Jangan sampai karena memang ingin meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga akhirnya grasah-grusuh dan menjadi persoalan nanti di kemudian hari,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kabid Pengelolaan dan Pengawasan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Muhriji menyampaikan, kerjasama pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Kota Cilegon bersifat membantu dalam mengentaskan persoalan sampah.
Kerjasama ini juga diakuinya, disetujui oleh masyarakat sekitar dengan berbagai syarat yang kemudian disanggupi oleh Pemkab Serang.
“Kabupaten Serang menyanggupi, adapun tekhnisnya itu mereka. Menyanggupi itulah menjadi dasar sampah bisa di buang (di TPSA Bagendung-Red),” ucap Muhriji.
Dijelaskan dia, masyarakat di empat RT di lokasi yang dekat lokasi pembuangan sampah mendapatkan kompensasi Rp25 juta rupiah per bulannya untuk kebutuhan sosial.
Muhriji juga bilang, Pemkab Serang telah menganggarkan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) sebanyak 5 persen.
“Kalau sudah bicara dianggarkan, berarti sudah bisa dicairkan. Bisa saja ini berlanjut lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Muhriji juga mengatakan, Pemkab Serang telah membayar retribusi sampah kepada Pemkot Cilegon pada periode Oktober 2022-Mei 2023.
Menurutnya, Pemkab Serang membuang sampah ke TPSA Bagendung sebanyak 50-60 ton per harinya dengan harga Rp85 ribu per kubik. (Amul/Nad)