Megatrust.co.id, TANGERANG – Tempat Pembuangan Akhir atau TPA yang berlokasi di Pladen, Pondok Ranji, Tangerang Selatan terpaksa disegel oleh pihak Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.
Hal itu dilakukan lantaran, TPA tersebut diduga ilegal, penyegelan dilakukan pada Senin 30 Oktober 2023 kemarin, selanjutnya area sekitar TPA yan diduga illegal tersebut telah dipasangi police line agar masyarakat tidak membuang sampah illegal di lokasi tersebut.
“Penyegelan sudah dipasang police line, akses jalan ditutup jadi tidak ada lagi aktivitas terkaid pembuangan sampah illegal yang ada di situ, kita lakukan penutupan, akses kita tutup police line,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Sapta Mulyana dilansir dari laman tangerangselatankota.go.id
Baca Juga : Ingin Hidup Sehat, Ini Rahasianya Menurut Ustad Zaidul Akbar
Sapta Mulyana mengatakan, aktivitas pembuangan sampah diduga illegal tersebut sudah menganggu kenyamanan masyarakat yang menyebakan polusi dan aroma yang kurang sedap.
Tidak hanya menganggu warga sekitar, tetapi juga mengganggu aktivitas pusat kuliner, bahkan aroma tak sedap tersebut sampai ke area stasiun kereta api Pondok Ranji.
“Karena polusi udara dari aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian, stasiun serta pusat kuliner,” tegasnya.
Baca Juga : Inilah Manfaat Tersembunyi dari Puasa, Begini Kata Ustad Zaidul Akbar
Sapta menegaskan, apabila ada yang merusak police line yang telah dipasag maka akan dikenakan pidana. (Emilda/Amul)