Bikin Bangga! Kemenag segera Cetak Al-Qur'an Bahasa Isyarat 30 Juz - MEGATRUST

Home / Nasional

Selasa, 14 November 2023 - 21:45 WIB

Bikin Bangga! Kemenag segera Cetak Al-Qur’an Bahasa Isyarat 30 Juz

Ilustrasi Al Quran dan tasbih

Ilustrasi Al Quran dan tasbih

MEGATRUST.CO.ID Bikin bangga, Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencetak Al-Qur’an bahasa isyarat atau Al-Qur’an isyarat 30 juz.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Dikutip dari laman kemenag.go.id, Menag RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan Al-Qur’an bahasa isyarat ini akan menjadi teks Al-Qur’an isyarat pertama di Tanah Air, sekaligus di dunia.

“Proses penyusunan mushaf Al-Qur’an Isyarat sudah selesai dan akan segera kita cetak. Ini akan menjadi mushaf Al-Qur’an Bahasa Isyarat pertama di Indonesia, bahkan dunia,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dengan adanya Al-Qur’an isyarat ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat disabilitas di Tanah Air terhadap kitab suci.

“Semoga kehadiran mushaf Al-Qur’an Isyarat ini dapat memudahkan akses masyarakat disabilitas terhadap kitab suci. Ini yang selama ini juga menjadi arahan dari Presiden Joko Widodo agar layanan pemerintahan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” lanjut Yaqut.

Tidak hanya mushaf Al-Qur’an Bahasa Isyarat yang menjadi inovasi dari Kemenag, ada juga mushaf Al-Qur’an 30 juz standar Braille. Saat ini, telah dilakukan proses penyempurnaan cetakan mushaf Al-Qur’an yang diperuntukkan khususnya bagi masyarakat disabilitas netra.

Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) H Abdul Aziz Sidqi mengungkapkan bahwa mushaf Al-Qur’an Isyarat telah hadir dalam format digital dan dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses cetak mushaf Al-Qur’an Isyarat dan rencananya terbit pada akhir 2023.

“Kita siapkan versi cetaknya. Insya Allah akan selesai pada akhir 2023 ini,” kata Aziz, panggilan akrabnya.

Senada dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Aziz mengaku pihaknya telah melakukan kajian.

“Setelah kami lakukan semacam kajian, ini adalah mushaf Al-Qur’an Isyarat pertama 30 juz yang ada di dunia,” sambungnya.

Menurut Aziz, mushaf Al-Qur’an Isyarat diperkirakan memiliki halaman lebih tebal dari mushaf pada umumnya. Ini karena, mushaf Al-Qur’an Isyarat memuat tidak hanya teks Al-Qur’an semata, tetapi juga akan memuat font isyaratnya.

Mushaf Al-Qur’an Isyarat akan dicetak dalam dua jilid. Jilid pertama mencakup Juz 1-15, sementara jilid kedua mencakup Juz 16-30. Rencananya, dalam terbitan pertama akan dicetak kurang lebih 1.000 hingga 2.000 eksemplar.

“Kurang lebih sekitar, 1.000-2.000 eksemplar. Jadi, karena ini tidak sama seperti Al-Qur’an biasa, kita buat 2 jilid karena, kalau (juz 1-30) 1 jilid, ini akan tebal sekali,” katanya.

Terdapat dua metode yang digunakan dalam mushaf Al-Qur’an Isyarat yaitu metode kitabah dan metode tilawah. Pada proses penyusunannya, Aziz menyebut pihaknya bersinergi dengan para ahli, teman disabilitas tuli, dan berbagai organisasi terkait.

“Bersama-sama merumuskan kesepakatan mengenai huruf, harakat, dan tanda baca. Setelah itu, tim yang sama menyusunnya dengan melibatkan semua stakeholder yang terlibat,” urai dia.

“Kita cek satu persatu, kita susun ayatnya mulai dari Al-Fatihah, sampai An-Nas, kita cek dan baca satu persatu, hurufnya harakatnya, karena ini Al-Quran tidak boleh ada yang kurang atau kelebihan huruf maupun harakat. Kami memastikan bahwa nanti Al-Qur’an yang kami cetak sudah sahih, tidak ada lagi kesalahan. Tidak ada lagi kesalahan,” imbuhnya.

Aziz menjelaskan bahwa proses penyusunan mushaf Al-Qur’an Isyarat sudah dimulai sejak 2021 dengan diawali menyusun panduan membaca Al-Qur’an bahasa isyarat. Setelah peluncuran Juz ‘Amma bahasa isyarat pada 2022, pihaknya kemudian melanjutkan penyusunan seluruh 30 juz Al-Qur’an dalam bahasa isyarat.

Mushaf Al-Qur’an Isyarat ini, terang Aziz, merupakan wujud perhatian penuh pemerintah dalam hal ini Kemenag melalui LPMQ terhadap layanan keagamaan, khususnya terkait Al-Qur’an. Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan kitab suci dan lektur keagamaan yang mudah diakses.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di mana di situ disebutkan dalam Pasal 14 di huruf C itu jelas dikatakan bahwa penyandang disabilitas juga berhak mendapat layanan kitab suci dan juga lektur keagamaan yang mudah diakses,” jelasnya. (Nad/Amul)

Sumber : kemenag.go.id

Share :

Baca Juga

Nasional

Tok! Muhammadiyah Putuskan Hari Raya Idul Fitri Jatuh Pada Rabu 10 April 2024

Nasional

Jokowi Umumkan Indonesia Bebas Masker di Ruang Terbuka

Nasional

Antisipasi Cuaca Buruk di Banten, BNPB : Akan Ada Modifikasi Cuaca

Nasional

WhatsApp Kembali Normal Kata ‘Alhamdullilah WA’ Bergema di Twitter

Nasional

Daftar Calon Ketum PSSI hingga Komite Eksekutif Sudah Ditetapkan. Berikut Nama-Namanya

Nasional

5 Lowongan Kerja Terbaru Dari Perusahaan di Cilegon dan Serang, Intip Posisi, Syarat dan Cara Daftarnya

Nasional

Cyber Crime Marak, Hindari Kejahatan dalam Transaksi Digital

Nasional

Prabowo Diberikan Gelar Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo