MEGATRUST.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2024.
Penetapan kenaikan UMP 2024 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Selasa, 21 November 2023 kemarin.
Dalam SK nya, kenaikan UMP Banten tahun 2024 hanya sebesar Rp66.532 atau 2,50 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.661.880.11 kini naik menjadi Rp2.727.812,11.
Baca Juga :Â Rahmatulloh Ajak DPD PAN Bantu Rumah Tidak Layak Huni di Jombang, Kota Cilegon
Keputusan itu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja.
Kemudian PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 51 tahun 2023, tentang pengupahan.
Baca Juga :Â Dapat Penugasan Langsung Dari DPP Golkar Sebagai Bakal Calon Wali Kota Cilegon, Begini Jawaban Isro
Setelah UMP Banten 2024 ditetapkan, Pemerintah kabupaten/kota akan menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mengacu pada besaran UMP. (Nad/Amul)