MEGATRUST.CO.ID – Kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di seluruh wilayah Banten telah ditetapkan dan diteken Al Muktabar pada akhir November kemarin .
Penetapan UMK 2024 tersebut tertulis pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
“Upah minimum Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dan sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan,” tulis dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023.
Baca Juga :Â Kang Fachri Caleg Grogol Pulomerak Sapa Masyarakat Minta Doa Langsung
Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar memutuskan UMK di wilayah Banten naik sekitar 1-3 persen untuk tahun 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024, berikut rincian UMK 2024 di wilayah Banten.
Baca Juga :Â Angeun Lada Makanan Tradisional Khas Pandeglang dengan Kuah Pedas, RASANYA BIKIN NAGIH
1. Kota Cilegon: Rp4.815.102,80 (naik 3,39 persen atau Rp157.879,86)
2. Kota Tangerang: Rp4.760.289,54 (naik 3,83 persen atau Rp175.770,46)
3. Kota Tangerang Selatan: Rp4.670.791,00 (naik 2,62 persen atau 119.339,30)
4. Kabupaten Tangerang: Rp4.601.988,00 (naik 1,64 persen atau Rp74.299,48)
5. Kabupaten Serang: Rp4.560.894,85 (naik 1,51 persen atau Rp67.933,57)
6. Kota Serang: Rp 4.148.602,00 (naik 1,41 persen atau Rp57.802,99)
7. Kabupaten Pandeglang: Rp3.010.929,87 (naik 1,03 persen atau Rp30.578,41)
8. Kabupaten Lebak: Rp 2.978.764,69 (naik 1,16 persen atau Rp34.099,23)
UMK yang telah resmi ditetapkan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024. (Nad/Amul)