MEGATRUST.CO.ID – Indonesia saat ini tengah memasuki tahun politik, lantas siapa yang tahu dana untuk politik di dapatkan terkhusus dana kampanye pada tahun 2024 ini.
Ternyata, besaran dana kampanye telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur batasan sumbangan dana kampanye untuk pemilu tahun 2023 berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023.
Dana kampanye untuk pemilu 2024 bisa diperoleh dari perseorangan maupun kelompok, Perusahaan, dan atau badan usaha non-pemerintah, walaupun sudah diperbolehkan namun dana kampanye yang boleh diterima dari berbagai sumber dibatasi jumlahnya.
Baca Juga :Â Jumlah Penonton TV Didominasi Ibu-ibu, Kemenkominfo Minta Orangtua Pantau Tontonan Anak
Berdasarkan rinciannya, sumbangan dana kampanye untuk calon presiden dan wakil presiden yang dapat megatrust.co.id rincikan sebagai berikut:
1. Sumbangan dari perorangan untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden maksimal Rp 2,5 Miliar.
2. Sumbangan dari Perusahaan batas maksimalnya sebesar Rp 25 Miliar
3. Calon anggota DPR dan DPRD sumbangan dana dari perorangan sebesar Rp 2,5 Miliar
Baca Juga :Â 5 Penyakit yang Harus Diwaspadai Selama Musim Hujan, Nomor 3 Sering Dirasakan
4. Sumbangan dari Perusahaan untuk calon anggota DPR dan DPRD Rp 25 Miliar
5. Dana kampanye DPD dari perseorangan maksimal Rp 750 juta
6. Sumbangan dana kampanye untuk DPD dari Perusahaan sebesar Rp 1,5 Miliar
Batasan jumlah sumbangan dana kampanye untuk pemilihan umum dan pemilihan presiden dan wakil presiden dari tahun 2019 sampai tahun 2023 terus mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2014.
Baca Juga :Â Seleksi Petugas Haji 2024 Dibuka 7 Desember, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pada pilpres 2014 sumbangan dana kampanye perseorangan tidak boleh melebihi Rp 1 Miliar dan badan usaha tidak boleh melebihi Rp 5 Miliar.
Selanjutnya pada pemilu 2019, sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 2,5 Miliar dan non perseorangan kelompok, Perusahaan dan badan usaha non pemerintah tidak boleh lebih Rp 25 Miliar.
Apabila dana kampanye yang ditetapkan berdarkan PKPU jumlahnya melebihi batas maksimal, maka jumlah kelebihan dana kampanye tersebut akan diserahkan pada kas negara paling lambat 14 hari setelah amsa kampanye berakhir. (Emilda/Amul)
Sumber : indonesiabaik.go.id