Megatrust.co.id, CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon telah merekomendasikan Camat Cibeber, Kota Cilegon, Sofan Maksudi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena diduga melanggar netralitas ASN.
Hal itu disampaikan bawaslu melalui siaran persnya yang diterima Megatrust.co.id, pada Selasa 23 Januari 2024.
“PENANGANAN PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA TAHAPAN KAMPANYE YANG DILAKUKAN OLEH CAMAT KECAMATAN CIBEBER,” berikut judul pers rilis yang diterima Megatrust.co.id.
Baca Juga :Â Ini Plan yang Mengeluarkan Bau Kimia Menyengat di PT Chandra Asri Pacific Kota Cilegon
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengatakan, bawaslu telah
menindaklanjuti dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Camat Kecamatan Cibeber.
Setelah sebelumnya dilakukan penelusuran oleh Panwascam Kecamatan Cibeber, sehingga dugaan pelanggaran tersebut telah diambil alih dan diregister oleh Bawaslu kota Cilegon dengan Temuan No. 002/Reg/TM/PL/11.04/1/ /2024 tanggal 10 Januari 2024.
Kata Alam, Bawaslu kota Cilegon telah memeriksa Camat Cibeber, istri Camat selaku Ketua PKK Kecamatan Cibeber dan saksi-saksi lainnya sebelum dilakukan sidang pleno.
Baca Juga :Â BMKG Keluarkan Peringatan Dini Angin Kencang di Wilayah Banten, Berikut Daftar Wilayahnya
Alam bilang, Camat Cibeber telah memberikan klarifikasi di media massa online, bahwa yang memposting berupa video yang berisi calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Cilegon – Cibeber atas nama Fauzi Desviandy melalui media sosial whatsapp itu adalah istrinya.
Namun berdasarkan hasil kajian pemeriksaan dan bukti-bukti, Bawaslu menilai keterangan tersebut tidak beralasan, oleh karena terdapat tindakan/perbuatan kelalaian (culpa) sebagai akibat dari kurang berhati-hati.
Sehingga secara tidak sengaja sesuatu perbuatan itu terjadi, kelalaiannya tersebut dilakukan Camat Cibeber memerintahkan kepada istrinya untuk memposting video tanpa diperiksa isinya terlebih dahulu oleh yang bersangkutan.
Baca Juga :Â Bau Kimia Yang Ditimbulkan PT Chandra Asri Pacific, Pemkot Cilegon Beberkan Hasil Pengujian Udara, Ini Hasilnya
Kemudian postingan status whatsapp tersebut tersebar dalam bentuk gambar/foto screenshoot whatsapp dengan nama Sofan Maksudi, sehingga postingannya tersebut dapat dianggap sebagai sikap atau tindakan keberpihakan.
Alam menyebut, dalam Pasal 282 UU 7/2017 disebutkan, Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Sementara pada, Pasal 24 ayat (1) huruf d UU 20/2023 menyebutkan; (1) Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
Baca Juga :Â Rugi Kalau Ditinggalkan, Inilah Keistimewaan Sedekah Subuh dan Cara Mengamalkannya
Atas dasar hal tersebut di atas, kata Alam Bawaslu kota Cilegon merekomendasikan/meneruskan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Kecamatan Cibeber ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Amul/Red)