Batas Waktu Pindah Memilih 7 Februari 2024, Ini Tata Cara dan Surat Suara yang Didapat - MEGATRUST

Home / Politik

Jumat, 2 Februari 2024 - 21:00 WIB

Batas Waktu Pindah Memilih 7 Februari 2024, Ini Tata Cara dan Surat Suara yang Didapat

Ilustrasi Tempat pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024. Nu.Online

Ilustrasi Tempat pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024. Nu.Online

MEGATRUST.CO.ID – KPU RI telah mengumumkan bahwa batas waktu pengajuan pindah memilih untuk Pemilu 2024 berakhir pada Rabu, 7 Februari 2024.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sebagai informasi, pemindahan TPS hanya bagi para pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.

Alasan pindah memilih di TPS lain diantaranya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan.

Adapun cara pindah memilih di TPS yaitu:
– Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
– Bawa bukti alasan pindah memilih
– Nantinya, KPU akan mengumumkan TPS mana yang dekat denga tempat tinggal saat itu (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
– Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Syarat dokumen pindah TPS yaitu:
– KTP atau KK
– Surat Salinan formulir Model A-Tanda Bukti
– Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Mengutip dari Instagram @bawasluri, berikut jumlah dan jenis surat suara yang didapat:

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb nantinya akan diberikan surat sura dengan jumlah tertentu. Surat suara dan jumlah tertentu ini sesuai dengan variasi pindah memilih.

1. 5 Surat Suara
Jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam kota/kabupaten dan dapil Dewan Perwakilan Rakyat Darah Kabupaten/Kota, akan mendapat 5 surat suara, di antaranya:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Surat Suara DPR RI
Surat Suara DPD RI
Surat Suara DPRD Provinsi
Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota

2. 4 Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kecamatan atau Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Kabupaten/Kota, maka mendapatkan 4 surat suara, di antaranya:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Surat Suara DPR RI
Surat Suara DPD RI
Surat Suara DPRD Provinsi

3. 3 Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Provinsi, maka mendapat 3 surat suara, di antaranya:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Surat Suara DPR RI
Surat Suara DPD RI

4. 2 Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi, tetapi berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten), maka mendapat 2 surat suara, di antaranya:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Surat Suara DPR RI

5. 1 Surat Suara
Jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, maka akan mendapatkan 1 surat suara, di antaranya:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden.

(Nad/Amul)

Share :

Baca Juga

Politik

Sampaikan Visi Misi, Budi Rustandi Berharap Dapat Rekomendasi Demokrat

Politik

Usai Alawi, Giliran Dede Rohana Datang ke NasDem, Dede : Pileg di Cilegon Saya Unggul Tak Terkalahkan dan Menang Telak

Politik

Tim Kuasa Hukum AMIN akan Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK

Politik

Disebut Dapil Neraka, Berikut Nama dan Nomor Urut Caleg Kota Cilegon Dapil 3 Citangkil-Ciwandan

Politik

Anak Muda Kudu Ambil Peran, Delvino Mahsavareza Ajak Milenial Dukung Caleg RI Andi Dian Putra

Politik

Safari Politik Istri Ganjar Pranowo di Cilegon, Siti Atikoh: Jangan Sampai Kita Lengah

Politik

DPD PKS Sosialisasikan Konsepsi Dasar Partai ke Ratusan Kader di Kota Cilegon

Politik

KPU Lantik 145 Anggota PPK Se-kabupaten Serang, Ada Yang Background ASN