Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Online dan Offline, Berikut Syaratnya - MEGATRUST

Home / Nasional

Jumat, 2 Februari 2024 - 17:19 WIB

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Online dan Offline, Berikut Syaratnya

MEGATRUST.CO.ID Inilah cara pindah fasilitas kesehatan atau faskes BPJS kesehatan secara online dan offline.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Faskes BPJS kesehatan biasanya berada di tempat paling dekat dengan domisili untuk memudahkan mendapat akses kesehatan.

Namun, dalam beberapa kasus, seseorang harus melakukan pindah faskes BPJS karena beberapa hal, seperti pindah domisili, tugas kerja, dan lain sebagainya.

Untuk mengetahui bagaimana cara pindah faskes BPJS kesehatan, baik secara online maupun offline berikut penjelasannya.

Cara pindah faskes BPJS kesehatan

1. Online melalui Aplikasi JKN Mobile

Cara pindah faskes dapat dilakukan dengan menggunakan JKN mobile. Berikut caranya:
– Instal aplikasi Mobile JKN pada handphone
– Jika belum memiliki akun ini sebelumnya, dapat melakukan pendaftaran dulu. Informasi yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran adalah nomor kartu BPJS, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nama ibu kandung, email, nomor handphone, dan membuat password.
– Setelah melakukan pendaftaran, login ke akun Mobile JKN sesuai yang sudah didaftarkan.
– Setelah masuk dalam aplikasi tersebut, ada beberapa fitur yang disediakan oleh JKN Mobile. Pilih “Menu Lainnya” di bagian bawah kanan.
– Pilih “Perubahan Data Peserta”
– Pilih “Fasilitas Kesehatan Tingkat 1”
– Masukkan data Faskes baru sesuai dengan domisili Anda lalu klik “Simpan”.
– Verifikasi menggunakan pin JKN Mobile yang sudah di daftarkan tadi.

Baca Juga :  Mau Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI? Ini Syarat dan Caranya

Cara pindah faskes BPJS online juga dapat dilakukan lewat panggilan telepon BPJS dengan Call Center 165. Anda bisa telepon pada nomor tersebut untuk meminta perubahan data fasilitas kesehatan.

2. Offline ke Kantor Cabang BPJS
– Ambil formulir penggantian faskes di loket bagian perubahan data
– Isi formulir sesuai dengan data kepesertaan BPJS Anda dengan benar
– Serahkan kepada petugas beserta dengan dokumen yang diperlukan
– Setelah ini, Anda hanya perlu menunggu hasilnya keluar.

Baca Juga :  Cawapres 03 Mahfud MD Plong Usai Berhenti Menjabat Sebagai Menko Polhukam RI, Sebelumnya Galau

Saat mengisi data, usahakan tidak ada kesalahan. Jika ada kesalahan, akan membuat proses penggantian faskes menjadi lebih lama.

Untuk memindahkan faskes, ada beberapa persyaratan yang butuhkan untuk memindahkan faskes, yaitu:

– BPJS sudah aktif minimal 3 bulan untuk bisa diperbolehkan mengganti faskes.
– Peserta BPJS pindah domisili (surat keterangan pindah dibutuhkan).
– Peserta BPJS dalam penugasan (surat keterangan tugas dibutuhkan).
– Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif.
– Kartu BPJS Kesehatan.
– Kartu Keluarga (KK).
– Lunas bayar atau bebas tunggakan sampai bulan di mana Anda ingin memindahkan faskes. Jika ada tunggakan, permohonan pindah faskes Anda tidak akan berhasil.

Baca Juga :  Mau Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI? Ini Syarat dan Caranya

Itulah cara-cara dan syarat untuk bisa memindahkan faskes BPJS. Perlu diperhatikan bahwa setelah Anda berhasil memindahkan faskes Anda, faskes itu baru bisa Anda kunjungi setelah satu bulan berikutnya.

Memilih tempat faskes baru juga harus diperhatikan. Seperti contoh buka selama 24 jam, kondisi pelayanan sehari-hari, dan pilih faskes yang memiliki layanan lengkap.

(Nad/Amul)

Share :

Baca Juga

Nasional

Bikin Bangga! Kemenag segera Cetak Al-Qur’an Bahasa Isyarat 30 Juz

Nasional

Hidayat Nur Wahid Tolak Usulan Biaya Haji 2023 : Ini Patut Dikoreksi

Nasional

Viral! Pelanggan Kritik Minuman Es Teh Indonesia Terlalu Manis, Berujung Kena Somasi

Nasional

Menkes Didatangkan Obat Fomepizole dari Luar Negeri untuk Gagal Ginjal Akut. Ini Penjelasan, dan Cara Kerjanya

Nasional

PT SCG Barito Logistics Cilegon Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Bisa Daftar

Nasional

Kereta Api Cepat Masuk Daftar Obyek Vital Nasional, Masyarakat Diminta Menjaga Fasilitas Cegah Vandalisme

Nasional

Polisi Angkat Suara Terkait Dokumen Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Nasional

Berakhir 31 Maret, Ini Cara Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Secara Online