Megatrust.co.id, CILEGON – Soal orang meninggal masih tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon memastikan hal tersebut sekadar masalah admistrastif.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni yang mengatakan, hal itu ada sebab dalam proses perjalanannya, masih ada warga yang tidak melampaui akta kematian.
“Tentu ketika secara administrasi, ketika dia meninggal harus mengurus akta kematian, maka kalau mengurus akta kematian otomatis dicoretkan (dari DPT_red),” kata Urip pasca kegiatan Evaluasi dan Efektivitas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Aula Kecamatan Jombang, Senin 1 April 2024.
Urip menjelaskan, selama administrasi tidak diurus atau akta kematian tersebut tidak diurus, tidak dapat dicoret dari DPT.
Hal ini, kata dia, kalau akta kematian tidak diurus, hal ini akan dimasukkan kembali ke DPT untuk Pilkada 2024.
“Nanti Pilkada 2024 data-data kita perbaharui lagi, kan tentu dalam keterangan dalam DPT itu kan pasti yang meninggal ada keterangan di bawahnya,” ungkapnya.
Saat ditanya evaluasi yang paling penting dalam kegiatan ini, Urip mengakui banyak hal yang menjadi catatan pihaknya.
Menurutnya, catatan evaluasi itu berkaitan dengan data pemilih, partisipasi pemilih hingga DPTB.
“Mudah-mudahan partisipasinya bisa meningkat dengan pemilih-pemilih yang sudah-sudah,” tegasnya.
Berkenaan dengan DPTb yang juga menjadi catatan, Urip mengklaim, pihaknya sudah menginformasikan hal tersebut secara luas.
Hal ini, menurutnya, terlihat dari data DPTb yang mencapai 3.000 pemilih di Pemilu 2024 ini.
“Ya tentu dalam proses tahapan-tahapannya kami akan lakukan sosialisasi di daftar pemilih. Kalau kemarin di angka tiga ribuan, berarti kan informasi itu tersampaikan kepada yang memilih,” tuturnya.
“Karena ini kan berkaitan dengan biasanya berkenaan dengan pekerjaan atau tugas-tugas lain mereka, khususnya di Kota Cilegon,” lanjutnya.
Namun, kata Urip, substansinya yang jelas adalah masyarakat Cilegon dapat menyalurkan hak pilihnya sebagaimana mestinya.
“Dalam proses masa tenang akan diberikan surat pemberitahuan untuk di mana dilakukannya pencoblosan,” pungkasnya. (Hamdi/Amul)