Home / Nasional

Rabu, 17 April 2024 - 08:58 WIB

Buruan Daftar, Beli Elpiji 3 Kilogram Nanti Kudu Pakai KTP, Ditutup 31 Mei 2024

Seseorang tengah mengontrol tabung gas elpiji subsidi. Nadhila/megatrust.co.id

Seseorang tengah mengontrol tabung gas elpiji subsidi. Nadhila/megatrust.co.id

MEGATRUST.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM akan menutup pendaftaran pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada 31 Mei 2024 mendatang.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sebelumnya, pendaftaran pembelian gas LPG 3 kilogram telah ditutup pada akhir Januari kemarin. Namun, Pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga 31 Mei 2024. Langkah ini diambil menyusul rendahnya partisipasi masyarakat yang tercatat dalam sistem pendaftaran.

Dikutip dari laman resminya, data Kementerian ESDM per 31 Desember 2023, total NIK konsumen LPG 3 kilogram yang telah terdaftar baru 31,5 juta. Angka tersebut masih cukup jauh dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang merupakan acuan data penerima subsidi LPG dengan total 189 juta NIK.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan, masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kilogram. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.

Baca Juga :  Berdasarkan Data, Pemudik Transportasi Umum Meningkat Dibandingkan Tahun Lalu

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG 3 kilogram yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga :  Berdasarkan Data, Pemudik Transportasi Umum Meningkat Dibandingkan Tahun Lalu

Pendistribusian LPG 3 kilogram juga perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG 3 kilogram ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Selain itu, LPG 3 kilogram juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019. (Nad/Amul)

Baca Juga :  Berdasarkan Data, Pemudik Transportasi Umum Meningkat Dibandingkan Tahun Lalu

Share :

Baca Juga

Nasional

Polda Banten Benarkan Dua Warga Cilegon menjadi Korban Kecelakaan Maut Balikpapan, Kalimantan Timur

Nasional

Sandar di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Puluhan WNA pada Kapal Asing Diperiksa Imigrasi

Nasional

Media Sosial untuk Meningkatkan UMKM di Era Digital

Nasional

15 Ucapan Hari Sumpah Pemuda yang Penuh Makna Perjuangan, Bisa Dibagikan di Medsos

Daerah

Sejarawan UIN SMH Banten Nilai Tokoh Geger Cilegon layak Menyandang Gelar Pahlawan Nasional, Siapakah Tokohnya

Nasional

Tadi Malam, Pemudik Motor Membludak di Pelabuhan Ciwandan

Nasional

Catat Nih! Jadwal Keberangkatan Kapal di Dermaga Eksekutif Merak Senin 31 Oktober 2022

Nasional

Dituduh Sosok Bjorka, Pria Asal Cirebon ini Membantah