MEGATRUST.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM akan menutup pendaftaran pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada 31 Mei 2024 mendatang.
Sebelumnya, pendaftaran pembelian gas LPG 3 kilogram telah ditutup pada akhir Januari kemarin. Namun, Pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga 31 Mei 2024. Langkah ini diambil menyusul rendahnya partisipasi masyarakat yang tercatat dalam sistem pendaftaran.
Dikutip dari laman resminya, data Kementerian ESDM per 31 Desember 2023, total NIK konsumen LPG 3 kilogram yang telah terdaftar baru 31,5 juta. Angka tersebut masih cukup jauh dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang merupakan acuan data penerima subsidi LPG dengan total 189 juta NIK.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan, masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kilogram. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka.
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG 3 kilogram yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pendistribusian LPG 3 kilogram juga perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG 3 kilogram ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Selain itu, LPG 3 kilogram juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019. (Nad/Amul)