Dinkop Cilegon Laporkan Rentenir Berkedok Koperasi ke Kementerian, Ada Ijazah Jadi Jaminan - MEGATRUST

Home / Daerah

Jumat, 19 April 2024 - 13:05 WIB

Dinkop Cilegon Laporkan Rentenir Berkedok Koperasi ke Kementerian, Ada Ijazah Jadi Jaminan

Kepala Dinas Dinkop-UMK Kota Cilegon Didin S Maulana. Amul/Megatrust.co.id

Kepala Dinas Dinkop-UMK Kota Cilegon Didin S Maulana. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Dinkop dan UMK Kota Cilegon melaporkan salah satu rentenir berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) ke Kementerian.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Laporan yang dilakukan Dinas Koperasi (Dinkop) dan UKM, itu merupakan respon atas aduan masyarkat yang resah.

Pada laporan masyarkat, itu ada dugaan salah satu koperasi berinisial SD di Kecamatan Grogol, memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.

Kepala Dinkop dan UKM Kota Cilegon Didin S. Maulana mengatakan, sebelum melaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM, pihaknya telah melakukan survei dan memverifikasi koperasi.

“Berdasarkan evaluasi, ternyata benar bunga yang pinjamannya sangat tinggi di atas 24 persen per tahun,” katanya seperti dikutip dari Diskominfo.

Baca Juga :  Selama Lebaran, Sampah di Cilegon Meningkat hingga 15 Persen, Terbanyak di 3 Titik Ini

“Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha SImpan Pinjam dan Koperasi,” sambungnya.

Kata Didin, berdasarkan peraturan, bunga pinjaman maksimal 24 persen per tahun atau dua persen per bulan.

Sedangkan koperasi SD dalam praktiknya bunga pinjamannya mencapai 10-11 persen per bulan atau 30-40 persen per tahun.

“Yang kita kaget, ada nasabahnya yang pinjam uang dengan jaminan ijazah dan akta kelahiran anaknya,” tuturnya.

“Ini kan tidak boleh karena itu menyangkut data pribadi. Sekali lagi sudah kita klarifikasi dan kita monitoring. Kita nyatakan menyalahi ketentuan,” tegas Didin.

Baca Juga :  Cilegon Akan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Air Sedunia

Dikatakan Didin, koperasi SD merupakan cabang dari Bekasi, Jawa Barat, sedangkan izin operasional usahanya didapat dari pusat sehingga pihaknya merasa tidak berwenang menindak lebih lanjut.

“Oleh karenanya kami sudah lakukan peringatan. Selanjutnya kami sudah laporkan dengan mengirim surat ke Kementerian Koperasi dan UKM dengan Nomor: 500.3/837/DISKOPUKM yang menyatakan bahwa di Cilegon ada koperasi yang menyalahi ketentuan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Atikoh menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi adanya beberapa koperasi lain yang diduga berpraktik sebagai rentenir.

Baca Juga :  Hadiri Rapat Ekspose Smart City, Helldy Siap Manfaatkan Teknologi untuk Kemajuan Cilegon

“Informasinya ada enam koperasi, kita sedang cek, kita selidiki apakah sesuai ketentuan atau tidak. Yang kita laporkan baru satu, yang lain sedang kita monitoring, kalau tidak sesuai ketentuan kita laporkan juga,” katanya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan tidak mudah terbujuk dengan tawaran pinjaman dengan proses mudah, tetapi menyulitkan di kemudian hari lantaran bunga pinjaman yang sangat tinggi.

“Sasarannya memang warga yang terdesak kebutuhan ekonomi. Masyarakat bawah dan pedagang kecil di pasar tradisional,” terangnya. (Amul/Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Komisi IV DPRD Cilegon Minta DKISP Optimalkan Penyebaran Informasi Pembangunan

Daerah

62 Perusahaan Buka 6000 Loker Pada Job Fair Banten, Ada Peluang Bekerja ke Luar Negeri, Buruan registrasi ini linknya

Daerah

Lantik Paguyuban Lurah di Cilegon, Helldy Minta Lurah Kompak Sampaikan Program Pemerintah

Daerah

Mudah dan Gratis, Begini Cara Daftar Jadi Anggota Perpusda Cilegon

Daerah

Kapolri Minta Masyarakat Beri Informasi ke Polisi Terkait Kendala Jalur Mudik Menuju Pelabuhan Pelindo II Ciwandan

Daerah

Dugaan Jaksa Nakal Dalam Kasus BJB, Kejati Banten: Sedang Diproses

Daerah

Korban Banjir Kota Serang, Tiga Orang Ditemukan Tewas

Daerah

Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi Atau NIK, Ini Kata Pedagang dan Pembeli di Pasar Baru Keranggot