MEGATRUST.CO.ID – Heboh kasus bejat seorang ayah di kabupaten Serang dengan tega menggagahi anak perempuan kandung berkali-kali.
Seperti halnya, kasus seorang ayah berinisial FS (44) menggagahi anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun.
Kejadian tersebut terjadi berkali-kali pada September hingga Desember 2023 di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.
Baca Juga :Â Lagi! Pemain Timnas Malaysia Kena Serang OTK
Motif pelaku adalah kecanduan film porno dan melakukan tipu muslihat kepada anaknya dengan dalih edukasi seks.
Kasus tersebut rupanya telah mendapat atensi dari komnas perlindungan anak Kabupaten Serang sebelumnya.
Kepada Megatrust.co.id, Ketua Komnas Anak kabupaten Serang Kuratu Akyun mengecam kejadian tersebut.
Baca Juga :Â Penyerang Malaysia Faisal Halim Terancam Pensiun Dini Usai Diserang Dengan Air Keras
“Komnas perlindungan Anak Kabupaten Serang sangat mengecam perbuatan bejat yang diduga dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya,” kata Kuratu
Kuratu mengaku, pihaknya berkolaborasi dengan pihak lain pemerhati anak telah mengatensi kasus tersebut sejak April lalu.
“Komnas perlindungan anak mengawal kasus ini sejak ada laporan pada tgl 27 April dan langsung berkoordinasi dengan Satgas PPA Kabupaten Serang,” ungkapnya
Baca Juga :Â Keluarga Maritim Banten Jalin Komunikasi Lewat Halal Bihalal
“Pada tanggal 30 April Komnas Perlindungan Anak bersama Satgas PPA dan Dewan Pengurus Komnas Perlindungan Anak Pusat melakukan pendampingan pada Korban di Polresta serang,” sambungnya
Terkait kabar yang beredar, Kuratu membenarkan bahwa perbuatan keji pelaku dilakukan berkali-kali.
“Perbuatan bejat yg di lakukan ayah kandung sendiri terhadap korban selaku anak kandungan di mulai sejak September 2023 hingga Desember dan lebih dari 10 kali, ” ungkapnya
Baca Juga :Â Tradisi Seba Baduy 2024 Digelar Mei Ini, Catat Tanggalnya
Ia mengungkapkan, korban saat ini masih dalam masa trauma dan memerlukan pendampingan psikososial terkait kondisi psikologinya.
“Kondisi korban sangat butuh pendampingan bantuan psikososial agar korban dapat melewati masa trauma yang di alaminya,” tuturnya
Dari pengakuan Kuratu juga didapati korban yang sudah tidak bersekolah lagi sejak tamat SMP.
Baca Juga :Â Jelang Lawan Guinea, STY Blak-Blakan Soal Pemain: Letih dan Adaptasi Cuaca
Karenanya Kuratu menegaskan, Komnas anak akan memastikan agar korban mendapatkan haknya sebagai anak, termasuk melanjutkan kembali pendidikannya.
Selanjutnya memastikan anak tersebut dapat diasuh oleh lingkungan keluarga terdekat yang dapat memberikan dukungan dalam proses pemulihan.
Ditanya terkait hukuman terhadap pelaku, Kuratu mengaku pihaknya bersama seluruh elemen pemerhati anak kabupaten Serang akan mengawal kasus ini.
Baca Juga :Â Bukan Heatwave, Ternyata Ini Penyebab Suhu Panas di Indonesia Menurut BMKG
Serta memastikan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Komnas perlindungan Anak beserta Satgas PPA juga akan mengawal kasus hukum ini sampai putusan sidang di mana di harapkan agar pelaku dapat di adili sesuai UU perlindungan anak yang berlaku dengan seadil adilnya, ” tandasnya
(Towil/Amul)