Home / Peristiwa

Kamis, 30 Mei 2024 - 18:52 WIB

JURNALIS BANTEN TURUN KE JALAN, Tolak RUU Penyiaran dengan Bakar Ban dan Debus

Puluhan Jurnalis Banten saat melakukan demo menolah RUU Penyiaran di depan gedung DPRD Provinsi Banten, pada Kamis 30 Mei 2024. Amul/Megatrust.co.id

Puluhan Jurnalis Banten saat melakukan demo menolah RUU Penyiaran di depan gedung DPRD Provinsi Banten, pada Kamis 30 Mei 2024. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Jurnalis Banten dari berbagai organisasi terpaksa turun ke jalan melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, pada Kamis, 30 Mei 2024.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pantauan Megatrust.co.id di lokasi, tidak hanya jurnalis banten yang turun kejalan, ada juga dari influenser hingga konten kreator melakukan aksi demo. Mereka tegas menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Dalam aksinya, para jurnalis menyatakan sikap menolak pasal-pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada Pemerintah untuk mengendalikan konten siaran. Sejumlah pasal dinilai berpotensi melemahkan produk jurnalistik.

Baca Juga : Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj Berpesan Begini Kepada Jemaah Haji Muda

Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi menyebut, setidaknya ada dua pasal dalam RUU Penyiaran yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Terlebi pasal tersebut dapat membungkam para jurnalis di Indonesia.

Dikatakannya, dalam Pasal 8A ayat (1) huruf (q) RUU Penyiaran menyebutkan KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

“Klausul ini bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan kewenangan menyelesaikan sengketa Pers berada di Dewan Pers,” kata Deni.

Baca Juga : Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK di Banten 2024

Pria yang akrab disapa Saprol ini menegaskan, salah satu tugas Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers.

Belum lagi kata Jurnasli Bagusnews ini, ada pasal yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi seperti tertuang Pasal 50B Ayat (2) huruf c.

“Poin ini tumpang tindih dengan Pasal 4 huruf q UU Pers yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang pemberedelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme investigasi,” kata Saprol.

Baca Juga : Cara Pengajuan Akun PPDB Banten 2024 Untuk SMA SMK

Mereka mengaku kecewa dengan Pemerintah yang berupaya merevisi UU Penyiaran dengan memasukan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan demokrasi. Kekecewaan mereka diluapkan dengan membakar ban hingga aksi debus. (Towil/Amul)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Cuaca Ekstrem di Kota Serang Membuat Rumah Warga Kebanjiran hingga Kali Meluap, Ini Titik Lokasinya

Peristiwa

Diduga Terseret Arus, KMP Rajabasa Hantam Bantalan Dermaga

Peristiwa

Usai Salat Jumat, Warga Kota Serang Ditusuk Orang Tidak Dikenal

Hukrim

Narkoba Seberat 23 Kilogram Diseberangkan Pake Perahu Nelayan, Diringkus Polisi di Sekitaran TNUK

Peristiwa

Rumah Warga Dalam Komplek di Cilegon Hangus Kebakaran. Pemilik Sedang Takziah.

Peristiwa

Diduga Open BO di Hotel Kalyana Mitta Cilegon, Seorang Pria Tewas saat Bercinta

Peristiwa

DIHANTAM HUJAN DERAS Atap Pasar Kranggot Cilegon Bocor, Air Masuk ke Lapak Pedagang

Peristiwa

Dua Rumah Diduga di Sekitaran Kali Banten Lama Dikabarkan Hanyut