Megatrust.co.id, SERANG – Perkara gugatan sengketa tanah Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang dengan warga Desa Cisait Kecamatan Kragilan terus berlanjut.
Sejumlah warga yang merasa belum menerima pembayaran atas tanah menghadiri acara sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis 06 Juni 2024.
Kuasa hukum tergugat Pemkab Serang Deni Ismail Pamungkas mengatakan, Pemkab Serang sudah menyelesaikan pembayaran.
Namun, pembayaran memang tidak semua dilakukan secara langsung, mengingat masih ada sengketa kepemilikan tanah antar pihak.
Karenanya, Pemkab Serang melakukan pembayaran secara konsinyasi atau dititipkan ke Pengadilan.
“Saksi tadi menerangkan kalau pemerintah kabupaten Serang sudah sesuai prosedur. Sifatnya sudah selesai dalam melakukan pembayaran terhadap tanah-tanah tersebut,” kata Deni
“Ketika ada pihak-pihak yang mengklaim atas tanah tersebut silahkan selesaikan di pengadilan,” imbuhnya
Deni menegaskan, Pemkab Serang sudah melakukan pembayaran, tinggal pertanyaan berikutnya ialah apakah warga yang melakukan gugatan itu berhak atas pembayaran atau tidak.
Deni kembali menegaskan warga yang merasa dirugikan dan merasa mempunyai gak atas tanah dipersilahkan untuk menyelesaikannya di pengadilan.
Namun, menurut Deni pemkab Serang bukanlah pihak yang harusnya digugat oleh warga.
“Prinsipnya mereka yang merasa mempunyai hak atas tanah silahkan menggugat ke pengadilan, tapi yang digugat bukan pemerintah kabupaten Serang,” ucap Deni. (Towil/Amul)