Digugat Warga, Pemkab Serang Ngotot Sudah Bayar Dan Sudah Selesai - MEGATRUST

Home / Hukum

Kamis, 6 Juni 2024 - 23:33 WIB

Digugat Warga, Pemkab Serang Ngotot Sudah Bayar Dan Sudah Selesai

Kuasa hukum pemkab Serang Deni Ismail Pamungkas. Towil/Megatrust.co.id

Kuasa hukum pemkab Serang Deni Ismail Pamungkas. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Perkara gugatan sengketa tanah Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang dengan warga Desa Cisait Kecamatan Kragilan terus berlanjut.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sejumlah warga yang merasa belum menerima pembayaran atas tanah menghadiri acara sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis 06 Juni 2024.

Baca Juga :  Tak Puas Keterangan Dari Saksi Tergugat, Kuasa Hukum : Pemda Terkesan Cuci Tangan

Kuasa hukum tergugat Pemkab Serang Deni Ismail Pamungkas mengatakan, Pemkab Serang sudah menyelesaikan pembayaran.

Namun, pembayaran memang tidak semua dilakukan secara langsung, mengingat masih ada sengketa kepemilikan tanah antar pihak.

Karenanya, Pemkab Serang melakukan pembayaran secara konsinyasi atau dititipkan ke Pengadilan.

“Saksi tadi menerangkan kalau pemerintah kabupaten Serang sudah sesuai prosedur. Sifatnya sudah selesai dalam melakukan pembayaran terhadap tanah-tanah tersebut,” kata Deni

Baca Juga :  Tak Puas Keterangan Dari Saksi Tergugat, Kuasa Hukum : Pemda Terkesan Cuci Tangan

“Ketika ada pihak-pihak yang mengklaim atas tanah tersebut silahkan selesaikan di pengadilan,” imbuhnya

Deni menegaskan, Pemkab Serang sudah melakukan pembayaran, tinggal pertanyaan berikutnya ialah apakah warga yang melakukan gugatan itu berhak atas pembayaran atau tidak.

Deni kembali menegaskan warga yang merasa dirugikan dan merasa mempunyai gak atas tanah dipersilahkan untuk menyelesaikannya di pengadilan.

Baca Juga :  Tak Puas Keterangan Dari Saksi Tergugat, Kuasa Hukum : Pemda Terkesan Cuci Tangan

Namun, menurut Deni pemkab Serang bukanlah pihak yang harusnya digugat oleh warga.

“Prinsipnya mereka yang merasa mempunyai hak atas tanah silahkan menggugat ke pengadilan, tapi yang digugat bukan pemerintah kabupaten Serang,” ucap Deni. (Towil/Amul)

Share :

Baca Juga

Hukum

Jual Beli Upal, 5 Pengedar Diringkus Polisi. Begini Kronologinya.

Hukum

Bongkar Kasus Besar di Polres Cilegon Kanit III Reskrim Dapat Promosi Jabatan

Hukum

Hadirkan Saksi, Pemkab Serang Klaim Bukti Ada Transaksi Jual Beli Tanah Dari Orang Tua Penggugat

Hukum

Polisi Amankan 9 Motor Balap Liar di Cilegon

Hukum

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya Menurut Pihak Rizky Billar

Hukum

Kelompok Gangster Didominasi Anak Di Bawah Umur, Begini Ketentuan Pidananya?

Hukum

Bantah Keterangan Saksi Tergugat, Kuasa Hukum Desa Cisait : Ada indikasi Pemalsuan Tandatangan

Hukum

Tak Puas Keterangan Dari Saksi Tergugat, Kuasa Hukum : Pemda Terkesan Cuci Tangan