MEGATRUST.CO.ID – Inilah Informasi rekrutmen badan adhoc KPU Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Saat ini, KPU tengah melakukan berbagai rekrutmen badan adhoc salah satunya yaitu Pantarlih untuk tahap persiapan dan penyelenggaraan Pilkada serentak.
Sebagai informasi, tahun ini Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada 2024 serentak di 37 provinsi pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Bagi kamu yang tertarik dan ingin menjadi anggota dari Pantarlih Pilkada 2024 berikut informasi persyaratan, jadwal lengkap dan cara daftarnya.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka dari 5 – 12 Juni 2024.
Pantarlih adalah badan adhoc yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pantarlih berjumlah 1 orang untuk 1 TPS, dalam hal jumlah pemilih dalam 1 TPS lebih dari 400 pemilih, KPU Kabupaten/Kota dan PPS mengangkat 2 orang Pantarlih untuk TPS tersebut.
Syarat Pantarlih Pilkada 2024
– Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
– Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
– Mampu secara jasmani dan rohani.
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
– Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
– Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 – 9 Juni 2024
– Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5 – 12 Juni 2024
– Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6 – 13 Juni 2024
– Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14 – 16 Juni 2024
– Pemetaan TPS: 17 – 22 Juni 2024
– Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
– Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024
– Kunjungi web Siakba di https://siakba.kpu.go.id
– Pilih “Belum Punya Akun” untuk pendaftar baru.
– Bagi yang sudah ada silahkan login dengan email dan password.
– Lengkapi identitas sesuai dengan e-KTP.
– Siapkan foto, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, nomor telepon, dan alamat tempat tinggal.
– Pilih menu “Daftar”.
– Pilih Jenis seleksi yang dilamar “Pantarlih”.
– Lengkapi formulir biodata serta riwayat hidup dengan benar. Kolom berwarna merah bertanda bintang merah wajib diisi.
– Jika tidak ada yang tidak perlu diisi serta tidak wajib diisi, boleh diisi dengan garis data (-).
– Jika telah mengisi seluruh formulir, pilih “Simpan dan Lanjutkan”.
– Unggah semua dokumen yang diminta seperti surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup.
– Dokumen disiapkan dalam bentuk PDF, selain KTP dan pas foto berbentuk JPG atau JPEG. Formulir dapat diunduh dari halaman yang sama.
– Jika sudah mengunggah semua dokumen, klik “Kirim”.
– Proses selesai, pendaftar menunggu verifikasi dan pemberitahuan akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.
(Nad/Amul)