Tak Puas Keterangan Dari Saksi Tergugat, Kuasa Hukum : Pemda Terkesan Cuci Tangan - MEGATRUST

Home / Hukum

Kamis, 6 Juni 2024 - 22:22 WIB

Tak Puas Keterangan Dari Saksi Tergugat, Kuasa Hukum : Pemda Terkesan Cuci Tangan

Kuasa hukum dari 17 warga desa Cisait kecamatan Kragilan Supena. Towil/Megatrust.co.id

Kuasa hukum dari 17 warga desa Cisait kecamatan Kragilan Supena. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Sejumlah perwakilan warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang menghadiri sidang lanjutan sengketa lahan dengan Pemkab Serang di Pengadilan Negeri Serang, pada Kamis 6 Juni 2024.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sengketa tersebut terkait lahan yang kini berdiri Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.

Sebanyak 17 warga menuntut pembayaran dari Pemkab Serang yang menurutnya belum dibayarkan dan belum diterima warga.

Baca Juga : Usai Dari Pasar, Mendag Datang ke PT Krakatau Steel di Cilegon Minta Lindungi Pabrik Baja

Dalam sidang tersebut diagendakan menghadirkan dan meminta keterangan saksi dari tergugat yakni Pemkab Serang.

Dari dua saksi yang dimohonkan, hanya satu saksi yang hadir dan memberikan keterangan.

Kuasa Hukum warga, Supena mengatakan, semua alat bukti yang disampaikan saksi tergugat kurang kuat.

Baca Juga : Jakarta Fair 2024: Jadwal, Jam Operasional dan Harga Tiketnya

“Semua alat bukti yang disampaikan ke kita selaku penggugat semuanya keputusan-keputusan atau surat tugas bukan sengketa kepemilikan,” kata Supena kepada awak Media.

Supena menyayangkan keterangan dari saksi yang ketika ditanya beberapa hal yang menurutnya patut diketahui, namun dijawab dengan tidak tahu.

“Kapan mulai penentuan lokasi, saksi dari pemda mengatakan tidak tahu,” kata Supena.

Baca Juga : Arah Politik PAN di Pilkada Cilegon Terang Benderang Diungkap Zulkifli Hasan

“Pemda hanya terima bersih, apabila ada masalah mereka lakukan konsinyasi,” imbuhnya

Saksi tergugat yang merupakan mantan Sekda Pemkab Serang tersebut menerangkan jika Pemkab tidak turun tangan langsung terkait pengadaan lahan untuk Puspemkab.

Semua hal yang berhubungan dengan itu diserahkan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang.

Baca Juga : Mengandung Banyak Air, Buah-buahan Ini Cocok Dikonsumsi saat Cuaca Panas

Padahal menurut Supena, seyogyanya apabila terjadi masalah, Pemkab Serang selaku peminat lahan bisa bertanggungjawab.

“Seharusnya sekda itu paham, ngerti dan tahu siapa yang dibebaskan masyarakat nya juga harus tau,” ujar Supena

“Yang aneh dari pemda tidak ada yang turun dan tidak tahu, padahal yang bertanggung jawab seharusnya,” kata dia.

Baca Juga : Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024, Simak Tugas, Masa Kerja Hingga Nominal Gajinya

Supena menyayangkan pemda terkesan cuci tangan bahwa pembebasan itu sudah diserahkan kepada BPN. (Towil/Amul)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kuasa Hukum Pemkab Serang Sebut Penggugat Lahan Puspemkab Tidak Memiliki Legal Standing

Hukum

Puluhan Kilo Ganja Dimusnahkan Satresnarkoba Cilegon, Menghindari Disalahgunakan Penyidik

Hukum

Kemungkinan Kalah Gugatan, Kuasa Hukum Desa Cisait : Saya Yakin Hakim Punya Nurani

Hukum

Polisi Amankan 9 Motor Balap Liar di Cilegon

Hukum

BNN Kota Cilegon Mengaku Sulit Lacak Pengedar Narkoba. Iqbal : ‘Sama Kaya Bjorka’

Hukum

Bantah Keterangan Saksi Tergugat, Kuasa Hukum Desa Cisait : Ada indikasi Pemalsuan Tandatangan

Hukum

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya Menurut Pihak Rizky Billar

Hukum

Hadirkan Saksi, Pemkab Serang Klaim Bukti Ada Transaksi Jual Beli Tanah Dari Orang Tua Penggugat