Polisi Ringkus 5 Tersangka Pemburu Badak Jawa, Ada Temuan Tersangka Baru - MEGATRUST

Home / Hukrim

Selasa, 11 Juni 2024 - 21:31 WIB

Polisi Ringkus 5 Tersangka Pemburu Badak Jawa, Ada Temuan Tersangka Baru

Pelaku pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon(TNUK),berhasil di amankan polisi. Reza/Megatrust.co.id

Pelaku pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon(TNUK),berhasil di amankan polisi. Reza/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Polda Banten meringkus sedikitnya 5 tersangka sindikat perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang Banten.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kelima tersangka ini merupakan bagian dari dua kelompok yang seluruhnya berjumlah 14 orang tersangka.

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana mengatakan, seluruh tersangka perburuan liar berjumlah 14 orang dan tidak termasuk penadah.

“Semuanya total ada 14 orang ini tidak termasuk penadah,” kata Kombes Yudhis

Tersangka berjumlah 14 orang ini sebagian besar berasal dari kelompok Nendi yang berjumlah 10 orang. Namun, 6 tersangka masih berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO.

“Dari kelompok Nendi itu total ada 10 orang, yang masih DPO 6 orang kelompok ini sudah mengakui 22 ekor (badak yang dibunuh),” ungkap Kombes Yudhis

Dari informasi terbaru, ditemukan fakta bahwa kelompok Suhar yang sebelumnya diduga kelompok berbeda dengan Nendi ternyata masih satu komplotan.

Ada pun kelompok kedua mengerucut pada Rahmat atau tersangka R yang berjumlah 4 orang.

“Ini suhar ini masih kelompok Nendi setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan. Jadi bukan kelompok sendiri namun bagian kelompok Nendi,” kata Kombes Yudhis

“Untuk kelompok kedua ini yang masih DPO adalah Rahmat atau R, ini hanya 4 orang dan saudara R sendiri belum diamankan,” imbuhnya

Meski Rahmat masih berstatus DPO, namun dari kelompok R ini sudah bisa diamankan tersangka I dan S.

Dari pengakuan keduanya, kelompok R atau Rahmat sejauh ini udah membunuh 4 ekor badak jawa.

Atas aksinya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 21 ayat 2 huruf A jo. Pasal 40 ayat 2 uu nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem jo. Pasal 55 Kuhp dengan ancaman 5 tahun penjara. (Towil/Reza/Amul)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Banten Bongkar Modus Operandi Gas Elpiji Oplosan di Cilegon Beromzet Ratusan Juta

Hukrim

Batal Gelar Event Banten Music Festival, Pembeli Tiket Layangkan Somasi Kepada Promotor

Hukrim

Terduga Pelaku Pungli di Pasar Lama Kota Serang Diringkus Polisi. Segini Penghasilannya

Daerah

Dirut BPRS Cilegon Mandiri : ‘Pelanggaran SOP dan Kebijakan Penyebab Adanya Dugaan Korupsi’

Hukrim

Pemuda Anyer yang Ditusuk Merupakan Teman Pelaku. Sodara Kembar Tidur Bersama, Begini Kronologinya.

Hukrim

Sederet Ungkap Kasus di Wilayah Hukum Polres Cilegon Tahun 2021. Curanmor Mendominasi

Hukrim

Pimpinan BUMN di Cilegon Akan Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Hukrim

Antisipasi Bajing Loncat Saat Arus Mudik 2024, JLS Dijaga Ketat Polisi