Home / Hukum

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:46 WIB

Sebut Ada Perdamaian, Kuasa Hukum Warga Desa Cisait Sebut Keterangan Saksi Tidak Benar

Kuasa hukum warga Desa Cisait Kragilan sebagai penggugat sengketa lahan Puspemkab Serang. Towil/Megatrust.co.id

Kuasa hukum warga Desa Cisait Kragilan sebagai penggugat sengketa lahan Puspemkab Serang. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Sidang lanjutan sengketa lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang memasuki sidang ke 11.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Adapun sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis 13 Juni 2024 ini menghadirkan saksi dari tergugat 1 yakni Pemkab Serang.

Dalam kesempatan itu kuasa hukum warga Desa Cisait, Supena mengatakan fakta sudah mulai ada titik terang dan mengerucut.

“Ini sudah mulai mengerucut dari persidangan dari awal. Dari pihak kita itu saksinya sudah sangat lengkap,” kata Supena

Baca Juga :  Bongkar Kasus Besar di Polres Cilegon Kanit III Reskrim Dapat Promosi Jabatan

Supena mengatakan, saksi dari tergugat 1 hanya menerangkan pembebasan lahan terhadap tiga pihak penggugat dari total 17 warga yang menggugat.

“Kalau dari pihak mereka ini saksinya menerangkan hanya untuk tiga korban, yang kena pembebasan untuk pembangunan Puspemkab Serang,” ujar Supena

Supena melanjutkan, saksi tergugat 1 memberikan kesaksian tidak dalam kapasitas pelepasan hak warga kepada Pemkab Serang.

Supena heran karena kesaksian notaris menjelaskan telah terjadi perdamaian seolah-olah sudah dibebaskan (sengketa kepemilikan).

“Seolah-olah hanya sengketa kepemilikan tapi bukan pelepasan hak dari masyarakat kepada pemda,” katanya

Supena juga menyayangkan keterangan saksi yang cenderung tidak konsisten setelah ditanya perihal perdamaian yang disebutkan dalam kesaksian.

Baca Juga :  Bongkar Kasus Besar di Polres Cilegon Kanit III Reskrim Dapat Promosi Jabatan

“Saksi mengatakan terjadi perdamaian di kantor, klien saya tidak pernah dibawa ke kantor tidak tahu kantornya ada dimana ini kan yang aneh,” ungkapnya

“Katanya perdamaian di kantor tapi ternyata di luar kantor setelah di desak di kantor,” sambungnya

Oleh karena itu, Supena mengaku tidak percaya dengan saksi tersebut, namun sekalipun begitu ia menghormati hak tergugat untuk menghadirkan saksi.

Disinggung soal potensi adanya saksi palsu dalam persidangan, Supena enggan berprasangka.

Ia hanya menyayangkan keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang ia yakini.

Baca Juga :  Bongkar Kasus Besar di Polres Cilegon Kanit III Reskrim Dapat Promosi Jabatan

“Mungkin mereka ini tidak palsu tapi bagi kita itu adalah kesaksian yang memberikan keterangan tidak benar,” katanya

Supena dengan tegas kembali membantah tidak pernah terjadi perdamaian di kantor notaris. Bahkan penggugat pun tidak memiliki bukti surat perdamaian tersebut.

Ia pun kembali menyayangkan keterangan yang disampaikan oleh saksi tergugat.

“Ini klien saya tidak punya salinannya (surat perdamaian) ini kan aneh,” tuturnya

“Saya sebagai penggugat merasa aneh, padahal sudah disumpah tapi memberikan keterangan seperti itu,” pungkasnya. (Towil/Amul)

Share :

Baca Juga

Hukum

Jual Beli Upal, 5 Pengedar Diringkus Polisi. Begini Kronologinya.

Hukum

Pelaku Rudapaksa Anak Divonis Bebas Oleh PN Serang, Begini Respon Komnas Anak

Hukum

Usir Tambang Ilegal, Warga Mekarsari yang Dipolisikan Naik Status ke Penyidikan 

Hukum

Hadirkan Saksi, Pemkab Serang Klaim Bukti Ada Transaksi Jual Beli Tanah Dari Orang Tua Penggugat

Hukum

97 Pengedar Narkoba Diringkus Polda Banten

Hukum

BNN Kota Cilegon Mengaku Sulit Lacak Pengedar Narkoba. Iqbal : ‘Sama Kaya Bjorka’

Hukum

Kelompok Gangster Didominasi Anak Di Bawah Umur, Begini Ketentuan Pidananya?

Hukum

Nekat! Transaksi Narkoba Lewat Online, Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi