Megatrust.co.id, SERANG – Sidang lanjutan sengketa lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang memasuki sidang ke 11.
Adapun sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis 13 Juni 2024 ini menghadirkan saksi dari tergugat 1 yakni Pemkab Serang.
Dalam kesempatan itu kuasa hukum warga Desa Cisait, Supena mengatakan fakta sudah mulai ada titik terang dan mengerucut.
“Ini sudah mulai mengerucut dari persidangan dari awal. Dari pihak kita itu saksinya sudah sangat lengkap,” kata Supena
Supena mengatakan, saksi dari tergugat 1 hanya menerangkan pembebasan lahan terhadap tiga pihak penggugat dari total 17 warga yang menggugat.
“Kalau dari pihak mereka ini saksinya menerangkan hanya untuk tiga korban, yang kena pembebasan untuk pembangunan Puspemkab Serang,” ujar Supena
Supena melanjutkan, saksi tergugat 1 memberikan kesaksian tidak dalam kapasitas pelepasan hak warga kepada Pemkab Serang.
Supena heran karena kesaksian notaris menjelaskan telah terjadi perdamaian seolah-olah sudah dibebaskan (sengketa kepemilikan).
“Seolah-olah hanya sengketa kepemilikan tapi bukan pelepasan hak dari masyarakat kepada pemda,” katanya
Supena juga menyayangkan keterangan saksi yang cenderung tidak konsisten setelah ditanya perihal perdamaian yang disebutkan dalam kesaksian.
“Saksi mengatakan terjadi perdamaian di kantor, klien saya tidak pernah dibawa ke kantor tidak tahu kantornya ada dimana ini kan yang aneh,” ungkapnya
“Katanya perdamaian di kantor tapi ternyata di luar kantor setelah di desak di kantor,” sambungnya
Oleh karena itu, Supena mengaku tidak percaya dengan saksi tersebut, namun sekalipun begitu ia menghormati hak tergugat untuk menghadirkan saksi.
Disinggung soal potensi adanya saksi palsu dalam persidangan, Supena enggan berprasangka.
Ia hanya menyayangkan keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang ia yakini.
“Mungkin mereka ini tidak palsu tapi bagi kita itu adalah kesaksian yang memberikan keterangan tidak benar,” katanya
Supena dengan tegas kembali membantah tidak pernah terjadi perdamaian di kantor notaris. Bahkan penggugat pun tidak memiliki bukti surat perdamaian tersebut.
Ia pun kembali menyayangkan keterangan yang disampaikan oleh saksi tergugat.
“Ini klien saya tidak punya salinannya (surat perdamaian) ini kan aneh,” tuturnya
“Saya sebagai penggugat merasa aneh, padahal sudah disumpah tapi memberikan keterangan seperti itu,” pungkasnya. (Towil/Amul)