Bolehkah Berbicara Saat Khutbah Jumat? BEGINI PENJELASANNYA - MEGATRUST

Home / Marwah

Jumat, 14 Juni 2024 - 07:50 WIB

Bolehkah Berbicara Saat Khutbah Jumat? BEGINI PENJELASANNYA

Jemaah tengah mendengarkan khutbah Jumat disalah satu masjid. Istimewa

Jemaah tengah mendengarkan khutbah Jumat disalah satu masjid. Istimewa

MEGATRUST.CO.ID – Bolehkah berbicara saat khutbah? Pertanyaan ini sering menjadi bahan perdebatan dikalangan muslim, bahkan beberapa ulama berpendapat bahwa berbicara saat khutbah itu diharamkan.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sementara yang lain berpendapat bahwa berbicara tidak sepenuhnya dilarang. Dalam hal ini, Megatrust.id akan membahas tentang hukum berbicara saat khutbah.

Baca Juga : Jelang PPDB 2024, Ombudsman : Tahun Ini Tidak Ada Lagi Nitip KK

Pendapat Pertama : Berbicara Saat Khutbah Diharamkan

Pendapat ini dipegang oleh banyak ulama besar, termasuk Imam Syafi’i dalam pendapat lamanya (Qoul Qodim), Imam Malik, Abu Hanifah, dan Imam Ahmad.

Mereka beralandas dengan firman Allah dalam Surah Al-A’raf ayat 204:

وَإِذا قرئَ الْقُرْآن فَاسْتَمعُوا لَهُ وأنصتوا

Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah.” (QS.Al-A’raf: 204)

Baca Juga : Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

Mayoritas ahli tafsir menyatakan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan khutbah Jumat. Karena khutbah Jumat mengandung bacaan Al-Qur’an.

Selain itu, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika kamu berkata kepada temanmu pada hari Jumat saat imam berkhutbah, ‘Diamlah,’ maka sungguh kamu telah berbuat sia-sia. (laghwu)”

Dalam konteks kata “laghwu” adalah perbuatan sia-sia dan dianggap sebagai dosa.

Baca Juga : Bapenda Kabupaten Serang Kejar Target PPJ yang Capai Rp224 Miliar

Pendapat Kedua : Berbicara Saat Khutbah Tidak Diharamkan

Pendapat kedua menyatakan bahwa berbicara tidak sepenuhnya diharamkan, melainkan hanya tidak dianjurkan atau hanya sebatas hukum makruh.

Pendapat ini muncul dalam pandangan baru mazhab Syafi’i (Qoul Jadid). Dalam pandangan ini, mendengarkan khutbah adalah sunnah, bukan kewajiban yang jika ditinggalkan mengakibatkan dosa.

Perbedaan pendapat ini muncul karena berbagai faktor, termasuk perbedaan dalam menafsirkan teks-teks Al-Quran dan hadits.

Baca Juga : Puluhan Jalan Berlubang di Cilegon Mulai Diperbaiki Mantri Jalan

Beberapa ulama menekankan bahwa mendengarkan khutbah sebagai bagian dari ibadah Jumat, sementara yang lain lebih fleksibel dalam memahami kondisi umat Islam saat ini.

Dalam memahami perbedaan pendapat ini umat muslim harus bersikap yang sesuai dalam beribadah.

Jika berada dalam komunitas yang mengikuti pendapat pertama, sebaiknya mematuhi dan menghormati aturan untuk diam saat khutbah.

Baca Juga : Rizki Natakusumah Anak Bupati Pandeglang Dikabarkan Akan Menikah

Namun, jika berada di komunitas yang lebih fleksibel, maka berbicara dalam konteks tertentu karena hal ini masih bisa diterima.

Jadi, Hukum berbicara saat khutbah memiliki dua pendapat utama di kalangan ulama. Sebagian besar mengharamkannya berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits.

Namun, terdapat juga pandangan yang lebih fleksibel yang tidak mengharamkan sepenuhnya melainkan hukumnya dimakruhkan.

Baca Juga : Jelang Pilkada Cilegon, PAN Geber Mesin Politik Kenalkan Alawi Mahmud Sebagai Bacalon Wali Kota Cilegon

Sebagai umat Islam, penting untuk menghormati perbedaan pendapat ini dan berusaha untuk mendengarkan khutbah dengan khusyuk sebagai bentuk penghormatan ibadah. (Domuro/Amul)

Share :

Baca Juga

Marwah

Ngeri! Ternyata ini Ciri Iman Bermasalah, Berikut Cara Memperbaikinya Menurut Ustad Adi Hidayat

Marwah

Mau Diberi Ampunan, Baca Do’a Ini Ketika Solat Tarawih

Marwah

Mengenal Munggahan, Tradisi Masyarakat di Cilegon Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Marwah

Dua Peristiwa Besar di Bulan Rajab : Pembebasan Baitul Maqdis dan Isra Mi’raj, Begini Kisahnya

Marwah

Ternyata Begini Pembagian Daging Kurban, Simak Penjelasannya

Marwah

Bolehkah Niat Puasa Rajab Digabung dengan Qadha Puasa Ramadhan?

Marwah

Puasa Ramadhan 1443 H. Jadwal Imsakiyah, Salat dan Buka Puasa untuk Wilayah Cilegon

Marwah

Hukum Munggahan Jelang Ramadhan Menurut Buya Yahya