Megatrust.co.id, SERANG – Jelang pembukaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, seluruh pihak berkomitmen untuk menjaga dan mengawal PPDB yang jujur dan berintegritas.
Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan komitmen dukungan pelaksanaan PPDB Kabupaten Serang 2024 di pendopo Bupati Serang pada Rabu 12 Juni 2024.
Ketua Ombudsman perwakilan Banten, Fadli Afrizal mengatakan, beberapa tahun belakangan banyak terjadi kecurangan dan pelanggaran proses PPDB.
Baca Juga :Â Bapenda Kabupaten Serang Kejar Target PPJ yang Capai Rp224 Miliar
“Berdasarkan temuan kita beberapa tahun belakangan ini kita tidak bisa memungkiri ada titipan dan segala macam,” kata Fadli
Dengan adanya komitmen ini, Fadli berharap tidak ada lagi hal serupa dengan alasan apapun.
“Mudah mudahan dengan komitmen begini bisa menghindari lagi adanya titipan, apakah dari para pejabat aparat karena semua sudah tanda tangan,” tuturnya
Baca Juga :Â Puluhan Jalan Berlubang di Cilegon Mulai Diperbaiki Mantri Jalan
Untuk PPDB 2024 ada hal yang diperketat, yakni siswa tidak bisa menumpang dan pindah kartu keluarga (KK) kecuali bagi yang sudah tidak ada orang tua.
Bahkan bagi yang pindah KK di sekitar zona sekolah terdekat, minimal harus tinggal selama satu tahun sebelum dibuka PPDB.
“Ada beberapa penyempurnaan di PPDB tahun ini, salah satunya ngikut KK itu sudah tidak bisa lagi kecuali memang orang tua sudah tidak ada jadi aturannya semakin diperketat,” kata Fadli
Baca Juga :Â Rizki Natakusumah Anak Bupati Pandeglang Dikabarkan Akan Menikah
Fadli mengungkap, Ombudsman Banten pada tahun lalu banyak menerima laporan dan temuan kasus pelanggaran proses PPDB tingkat SMA.
“Yang jadi konsen kami juga salah satu tahun kemarin untuk tingkat SMA itu data kita cukup banyak yang masuknya sesudah,” katanya
“Jadi memang konsen kita lebih banyak SMA tapi semua laporan kita terima karena rilnya paling banyak temuan di SMA,” sambungnya
Baca Juga :Â JANGAN LEWATKAN, Ternyata ini Keutamaan Puasa 10 Hari Pertama di Bulan Dzulhijjah
Kendati begitu, Fadli mengatakan semua laporan baik itu pelanggaran PPDB di SD ataupun SMP tetap diterima.
Hanya memang angka pelanggaran di tingkat SMA cenderung lebih tinggi dibandingkan tingkat SD dan SMP.
“Kami sempat merekap untuk tingkat SMA itu angkanya cukup besar, kita berharap tahun ini tidak terjadi lagi,” ujarnya. (Towil/Amul)