MEGATRUST.CO.ID – Inilah tiga golongan orang yang berhak menerima daging kurban.
Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban identik dengan penyembelihan hewan kurban.
Namun, dibalik meriahnya hari raya kurban, banyak orang yang masih bingung mengenai siapa yang berhak menerima.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah golongan yang berhak menerima daging kurban:
1. Shohibul Kurban
Shohibul kurban adalah istilah untuk orang yang berkurban. Ia termasuk dalam golongan yang berhak mendapatkan sebagian daging hewan kurbannya.
Landasan akan hak ini tertera dalam surat Al-Hajj ayat 28. Allah berfirman,
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ
Artinya: “(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.”
2. Fakir Miskin
Fakir miskin juga termasuk golongan yang berhak menerima daging hewan kurban.
Hak fakir miskin akan daging kurban juga dijelaskan dalam potongan surat Al-Hajj ayat 28 berikut:
فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ
Artinya: “Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.”
3. Orang yang Meminta-minta
Orang yang meminta-minta termasuk golongan penerima daging kurban. Dalilnya tertera dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 36. Allah SWT berfirman,
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ
وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: “Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.”
4. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar biarpun mereka berkecukupan.
Tujuan diperbolehkannya hal ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi. Dan, diperbolehkan juga untuk memberikannya pada tetangga non muslim.
(Nad/Amul)