MEGATRUST.CO.ID – Momen Idul Adha, pembagian daging kurban dilakukan untuk membantu sesama dan menyemarakkan hari raya kurban.
Daging kurban saat Idul Adha biasa berlimpah. Bahkan di satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu jatah.
Hingga terbersit untuk menjual daging kurban untuk mendapatkan uang.
Lantas, bolehkah daging kurban Idul Adha dijual untuk mendapatkan uang? SIMAK penjelasannya menurut Buya Yahya.
Melalui video YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menyampaikan menjual daging kurban adalah halal jika daging kurban tersebut sudah kita terima, artinya sudah menjadi hak kita.
“Kalau kita sudah menerima daging kurban, milik saya, boleh saya jual kemana saja,” kata Buya Yahya.
Katanya, yang tidak boleh adalah menjual daging kurban sebelum dibagikan, ini menjadi haram biarpun itu hanya sekedar kulit dari hewan kurban.
“Yang enggak boleh menjual daging kurban sebelum dibagi, biarpun kulitnya tidak boleh dibagi,” lanjut Buya Yahya.
Jadi menurut Buya, jika seseorang sudah menerima pembagian daging kurban, adalah sudah menjadi haknya.
Boleh saja orang tersebut menjual daging kurban ke mana saja.
Apalagi jika orang tersebut mungkin sudah memiliki banyak daging di rumahnya atau tidak bisa mengonsumsi daging.
“Jadi kalau saya nerima daging kurban, ya suka-suka saya jual wong milik saya, wong milik saya, saya jual dong. Mungkin di rumah sudah banyak daging atau saya tidak makan daging, masa dipaksa makan daging,” imbuhnya. (Nad/Amul)