MEGATRUST.CO.ID – Pembagian daging kurban merupakan salah satu hal penting dalam pelaksanaan ibadah qurban.
Dengan mengikuti aturan yang benar, kita dapat memastikan bahwa daging kurban sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.
Berikut penjelasan untuk memahami lebih jauh mengenai pembagian daging kurban.
Tata Cara Pembagian Daging Kurban
Pembagian daging kurban telah diatur secara rinci dalam ajaran Islam. Berikut adalah penjelasan mengenai tata cara pembagian daging kurban.
1. Jenis Ibadah Kurban
– Kurban Wajib (Nazaran)
Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Seluruh daging harus disedekahkan.
– Kurban Sunnah
Orang yang berkurban sunnah dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya. Mereka berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya.
Menurut KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib, orang yang berkurban dianjurkan memakan sepertiga atau kurang dari daging kurban sunnah.
2. Pembagian Daging Kurban
– Daging kurban wajib diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar.
– Tidak diperbolehkan memasak daging kurban terlebih dahulu. Lebih utama jika semua daging kurban disedekahkan dalam bentuk mentah, kecuali sedikit bagian untuk keperluan pribadi.
3. Pendapat Ulama tentang Pembagian Daging Kurban
– Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban.
– Namun, yang paling utama adalah menyedekahkan seluruh daging kurban kecuali sedikit untuk orang yang berkurban untuk mendapatkan berkah.
Adapun keterangan tentang pembagian daging kurban berdasarkan hadis dari Salamah bin al-Akwa’ ra, Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ» قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا فِي الْعَامِ الْمَاضِي؟ قَالَ: «كُلُوا وَأَطْعِمُوا وادَّخِرُوا فَإِنَّ ذلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا». رَوَاهُ الْخَمْسةُ.
Dari Salamah bin Al-Akwa’ RA, dari Nabi Saw. Beliau bersabda: “Barang siapa di antara kalian yang berkurban, janganlah ada yang masih menyimpan daging kurban di rumahnya setelah tiga hari.” Pada tahun berikutnya, mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan seperti yang kami lakukan tahun lalu?” Beliau menjawab: “Makanlah daging itu, berikanlah sebagian kepada orang lain, dan simpanlah sebagian. Tahun lalu, manusia dalam keadaan kesusahan, dan aku bermaksud kalian membantu mereka.” Hadis ini diriwayatkan oleh lima perawi hadis (Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Pembagian daging kurban memiliki aturan yang jelas. Ibadah kurban harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, baik itu kurban wajib maupun kurban sunnah.
Pembagian dagingnya pun harus dilakukan dengan tepat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Dengan memahami dan mengikuti tata cara yang benar, kita dapat melaksanakan ibadah qurban dengan lebih baik. Semoga ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan dalam melakukan ibadah kurban. Wallahu a’lam. (Domuro/Amul)