Megatrust.co.id, SERANG – Sidang lanjutan sengketa lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang memasuki sidang ke 12.
Dimana sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis 20 Juni 2024 ini menghadirkan tiga orang yang terdiri dari saksi dan ahli.
Saksi dari tergugat 1 yakni Pemkab Serang, 1 ahli dari turut tergugat yakni BPN Provinsi Banten dan 1 ahli dari penggugat masyarakat Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.
Kuasa hukum warga Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Supena mengatakan, saksi yang mana mantan sekretaris desa itu bersaksi untuk dirinya sendiri karena ia pelaku.
“Saksi yang pertama itu sebagai pelaku tentu untuk dirinya sendiri, untuk kesaksian dirinya sendiri dia akan mengatakan yang mereka pahami,” katanya
Saksi dari tergugat bersaksi bahwa ada bukti akta jual beli pada tahun 1993-1995, namun warga menolak karena pemilik tanah sudah meninggal beberapa tahun sebelumnya.
Terkait masalah adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Supena mengatakan berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan, PPJB itu bukanlah bukti hak milik namun hanya janji beli yang apabila tidak direalisasikan jual beli tersebut akan batal demi hukum.
“Apakah PPJB adalah bukti kepemilikan? bukan, itu baru janji beli apabila itu tidak dilakukan pembelian berarti batal demi hukum itu tidak sah,” ujarnya
Supena kembali menegaskan penentuan lokasi (penlok) yang ia dan warga miliki buktinya tertera pada tahun 2011. Oleh karena itu tidak semestinya ada PPJB tahun 2015.
Karena apabila telah ada penentuan penlok, tidak boleh ada transaksi jual beli kecuali kepada pemohon tanah dalam hal ini Pemkab Serang.
“Itu yang diberikan kepada kita adalah PPJB tahun 2015 sementara penloknya itu 2011 berarti itu jelas bertentangan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2012,” katanya
Terlebih, Supena heran dimana saksi mengklaim adanya bukti akta jual beli (AJB) pada tahun 1993-1995, dimana salah satu pihak yang merupakan pemilik tanah sudah meninggal beberapa tahun sebelumnya.
“Ini ada yang aneh, katanya ada pelepasan hak atau AJB tahun 93, 94 dan 95 sementara orang itu meninggal tahun 1982 berarti itu transaksinya dengan orang yang sudah meninggal,” ujar Supena
Supena pun mencurigai hal ini merupakan indikasi adanya pemalsuan tandatangan.
“AJB itu ada indikasi keterangan atau pemalsuan tanda tangan,” pungkasnya. (Towil/Amul)