Home / Hukum

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:55 WIB

Bantah Keterangan Saksi Tergugat, Kuasa Hukum Desa Cisait : Ada indikasi Pemalsuan Tandatangan

Megatrust.co.id, SERANG – Sidang lanjutan sengketa lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang memasuki sidang ke 12.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Dimana sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis 20 Juni 2024 ini menghadirkan tiga orang yang terdiri dari saksi dan ahli.

Saksi dari tergugat 1 yakni Pemkab Serang, 1 ahli dari turut tergugat yakni BPN Provinsi Banten dan 1 ahli dari penggugat masyarakat Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.

Kuasa hukum warga Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Supena mengatakan, saksi yang mana mantan sekretaris desa itu bersaksi untuk dirinya sendiri karena ia pelaku.

“Saksi yang pertama itu sebagai pelaku tentu untuk dirinya sendiri, untuk kesaksian dirinya sendiri dia akan mengatakan yang mereka pahami,” katanya

Saksi dari tergugat bersaksi bahwa ada bukti akta jual beli pada tahun 1993-1995, namun warga menolak karena pemilik tanah sudah meninggal beberapa tahun sebelumnya.

Terkait masalah adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Supena mengatakan berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan, PPJB itu bukanlah bukti hak milik namun hanya janji beli yang apabila tidak direalisasikan jual beli tersebut akan batal demi hukum.

“Apakah PPJB adalah bukti kepemilikan? bukan, itu baru janji beli apabila itu tidak dilakukan pembelian berarti batal demi hukum itu tidak sah,” ujarnya

Supena kembali menegaskan penentuan lokasi (penlok) yang ia dan warga miliki buktinya tertera pada tahun 2011. Oleh karena itu tidak semestinya ada PPJB tahun 2015.

Karena apabila telah ada penentuan penlok, tidak boleh ada transaksi jual beli kecuali kepada pemohon tanah dalam hal ini Pemkab Serang.

“Itu yang diberikan kepada kita adalah PPJB tahun 2015 sementara penloknya itu 2011 berarti itu jelas bertentangan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2012,” katanya

Terlebih, Supena heran dimana saksi mengklaim adanya bukti akta jual beli (AJB) pada tahun 1993-1995, dimana salah satu pihak yang merupakan pemilik tanah sudah meninggal beberapa tahun sebelumnya.

“Ini ada yang aneh, katanya ada pelepasan hak atau AJB tahun 93, 94 dan 95 sementara orang itu meninggal tahun 1982 berarti itu transaksinya dengan orang yang sudah meninggal,” ujar Supena

Supena pun mencurigai hal ini merupakan indikasi adanya pemalsuan tandatangan.

“AJB itu ada indikasi keterangan atau pemalsuan tanda tangan,” pungkasnya. (Towil/Amul)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kuasa Hukum Pemkab Serang Sebut Penggugat Lahan Puspemkab Tidak Memiliki Legal Standing

Hukum

Digugat Warga, Pemkab Serang Ngotot Sudah Bayar Dan Sudah Selesai

Hukum

97 Pengedar Narkoba Diringkus Polda Banten

Hukum

Tak Puas Keterangan Dari Saksi Tergugat, Kuasa Hukum : Pemda Terkesan Cuci Tangan

Hukum

Bayi Terbuang di Kibin Berpotensi Menjadi Anak Terlantar, Begini Respon Komnas Anak Kabupaten Serang

Hukum

Kelompok Gangster Didominasi Anak Di Bawah Umur, Begini Ketentuan Pidananya?

Hukum

Jual Beli Upal, 5 Pengedar Diringkus Polisi. Begini Kronologinya.

Hukum

Bongkar Kasus Besar di Polres Cilegon Kanit III Reskrim Dapat Promosi Jabatan