Megatrust.co.id, SERANG – Ditkrimsus Polda Banten membongkar sindikat pengoplos tabung gas elpiji dari berbagai ukuran.
Sebanyak 570 tabung gas disita sebagai barang bukti yang terdiri dari gas ukuran 3 kg atau gas subsidi, ukuran 5,5 kg, ukuran 12 kg sampai yang paling besar 50 kg.
Kabid humas Polda Banten, Kombes pol Didik Hariyanto mengatakan, kegiatan penyuntikan gas elpiji oplosan ini beroperasi di salah satu daerah di Cilegon.
Hal ini bermula dari adanya kelangkaan tabung gas elpiji ukuran 3 kg atau subsidi di daerah Cilegon.
Akhirnya pada tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 14.00 tim dari Polda Banten berhasil mengamankan dua tersangka yakni AS 34 tahun dan AI 38 tahun.
“Di salah satu daerah terutama daerah cilegon dan sekitarnya disana ada sedikit kelangkaan terkait dengan gas elpiji ukuran 3 kilo atau subsidi,” kata Kombes pol Didik
Dari hal tersebut, Dirkrimsus atas arahan Kapolda penyelidikan di dapat informasi dari masyarakat ada sebuah rumah yang mencurigakan.
Hal ini lantaran keluar masuk kendaraan tabung gas padahal diketahui rumah tersebut bukanlah distributor ataupun pangkalan gas elpiji.
“Karena memang lokasinya tempat untuk pemindahan atau penyuntikan gas agak masuk ke dalam,” katanya
“Cuman masyarakat curiga, rumah yang dibelakang ini bukan agen bukan distributor atau pangkalan tapi keluar masuk (kendaraan gas),” sambungnya
Kombes pol Didik mengungkapkan, AS usia 34 tahun bertindak sebagai pemilik kegiatan atau usaha, kemudian AI 38 tahun sebagai operator pemindahan.
Dari aksinya, kedua tersangka mampu mengoplos tabung gas sebanyak 400 buah dengan keuntungan perhari sekira 13 juta.
Jika dikalkulasikan, dalam satu bulan kedua tersangka bisa meraup sekira 390 juta rupiah .
“Perharinya keuntungan diperkirakan kurang lebih 13 juta rupiah. Jadi kalau tiga belas perhari kurang lebih satu bulan itu 390 juta,” ungkapnya
Karena kegiatan kedua tersangka yang telah beroperasi kurang lebih 8 bulan, mengakibatkan kerugian negara sebesar 3 miliar rupiah.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2022 tentang cipta keja menjadi undang undang jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda 60 miliar rupiah. (Towil/Amul)