Megatrust.co.id, CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melaksanakan sidang tindak pidana korupsi Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon pada Senin 24 Juni 2024.
Agenda sidang yang dilaksanakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Serang itu memasuki pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutan itu menyasar tiga terdakwa yakni TB Dikrie Maulawardhana dan Bagus Ardanto selaku pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perdagangan dan perindustrian Kota Cilegon, serta Septer Edward Sihol selaku pelaksana pembangunan pasar rakyat Grogol.
Bunyi tuntutan dakwaan kepada Dikri CS diungkapkan Kasi Intel Kejari Cilegon, Feby Gumilang, TB Dikrie Maulawardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Terdakwa yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Feby melalui pers rilis yang diterima Megatrust.co.id.
Dalam tuntutan, ketiganya terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketiga Terdakwa pun diminta untuk segera dilakukan penahanan. Karena selama persidangan mereka tidak ditahan.
“Oleh karena selama masa persidangan para Terdakwa tidak ditahan oleh Majelis Hakim, maka kami memohon agar para Terdakwa segera ditahan,” ujar Feby
Dalam bunyi tuntutan, Dikrie dikenai penjara 6 tahun, Bagus Ardanto dikenai hukuman 5 tahun begitu pun dengan Septer dikenai hukuman 5 tahun.
Ketiganya juga dikenai denda sebanyak 250.000.000 rupiah dan menetapkan uang pengganti masing-masing sebesar 322.235.707 rupiah.
Ketiganya dikenai uang pengganti di latarbelakangi karena Dikrie Maulawardhana tidak melakukan pengawasan selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon.
Sementara Bagus Ardanto selaku PPK yang terbukti secara melawan hukum tidak mengendalikan kontrak, dan membiarkan Septer Edward melaksanakan pengerjaan pasar Grogol yang pada akhirnya tidak dapat diselesaikan.
“Karenanya terhadap masing-masing Terdakwa kami tuntut uang pengganti untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut secara bersama-sama,” kata Feby
Akibat tindakan Terdakwa, bangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol dinilai tidak dapat difungsikan, tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan. Hal ini yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp966.707.119. (Towil/Amul)