MEGATRUST.CO.ID – Pemerintah Tajikistan mengeluarkan undang-undang kontroversial yang memuat larangan penggunaan hijab.
Hal tersebut dilakukan dengan alasan untuk melindungi nilai-nilai budaya nasional dan mencegah takhayul dan ekstrimisme.
Undang-undang tersebut sudah disetujui oleh majelis tinggi majlisi mili yang melarang penggunaan hijab yang mereka sebut dengan ‘pakaian asing’.
Dilansir dari euronews.com, bagi mereka yang melanggar undang-undang akan didenda dengan jumlah mulai dari 7.920 somoni Tajikistan (12 juta rupiah) untuk warga negara biasa, 54.000 somoni (87 juta rupiah) untuk pejabat pemerintah dan 57.600 somoni (88 juta rupiah) jika mereka adalah tokoh agama.
Adanya undang-undang ini memicu kontroversi besar dan sangat mengejutkan.
Bagaimana tidak, negara Asia Tengah berpenduduk 10 juta jiwa ini merupakan negara mayoritas muslim.
Menurut sensus tahun 2020, masyarakat dengan pemeluk agama islam di Tajikistan mencapai 96 persen.
Adanya aturan ini memancing reaksi dari berbagai pihak diantaranya Dewan Hubungan Amerika – Islam atau Council America Islam Relations (CAIR).
“Larangan hijab adalah pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan larangan terhadap pakaian keagamaan seharusnya tidak mendapat tempat di negara mana pun yang menghormati hak-hak rakyatnya,” kata Direktur CAIR Corey Saylor dikutip dari firstpost.com.
Munculnya aturan larangan hijab di Tajikistan erat dikaitkan dengan kebijakan presiden negara tersebut.
Adalah Emomali Rahmon yang sudah berkuasa di Tajikistan selama 30 tahun sejak 1994. Bukan hal yang rahasia jika posisi presiden ini bertentangan dengan partai politik berhaluan religius di Tajikistan. (Towil/Nad)