MEGATRUST.CO.ID – Pemerintah Indonesia terus memfinalisasi skema pemindahan Aparatur Sipil Negara atau ASN ke Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur.
Pemerintah akan menerapkan tiga skema dalam pemindahan ASN ke IKN demi mendukung kinerja pemerintah di IKN.
Dikutip dari laman menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pertama yaitu pemindahan ASN ke IKN secara bertahap sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.
“Penapisan kelembagaan ini penting, seperti disampaikan Bapak Presiden tadi, karena akan menggaransi terciptanya efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Tadi kami sampaikan prioritas-prioritas pada opsi 179 unit Eselon I pada 38 K/L, 91 unit Eselon I pada 29 K/L, dan beberapa opsi lagi,” kata Anas.
“Bagi ASN yang akan pindah pertama akan mendapatkan tunjangan pionir yang besarannya sedang kami finalkan bersama Menteri Keuangan,” sambungnya.
Skema kedua yaitu formasi khusus rekrutmen CPNS untuk penempatan di IKN. Rekrutmen CPNS tersebut akan diumumkan terbuka dalam waktu tidak lama lagi.
Pada tahap pertama, berdasarkan perincian formasi bersama BKN, terdapat 40.021 formasi CPNS di instansi pusat yang dialokasikan untuk penempatan di IKN.
“Jadi rekrutmen baru itu akan menjadi pegawai instansi pusat yang ditempatkan pada unit kerja yang berlokasi di IKN. Sebagai contoh, Kementerian Kesehatan tahun ini merekrut sekian CPNS, dan Pak Menkes sudah mengalokasikan untuk IKN. Jadi selain penempatan di unit kerja Kemenkes di berbagai daerah, di IKN secara khusus juga sudah dihitung alokasinya,” jelasnya.
Dari 40.021 formasi CPNS penempatan IKN tersebut, pemerintah akan memberikan afirmasi sebesar 5% untuk putra-putri terbaik Kalimantan Timur.
“Ini menjadi kesempatan bagi putra-putri Kaltim untuk terlibat dan mendedikasikan kemampuan terbaiknya bagi bangsa, salah satunya melalui IKN,” kata Anas.
Kemudian, skema ketiga adalah dengan mutasi pegawai dari pemda di sekitar IKN.
“Jadi yang sudah jadi ASN di pemda-pemda sekitar IKN juga bisa mengajukan pindah bila memang ada formasi yang dibutuhkan di IKN. Tentu saja mutasi ini tetap memperhitungkan efektivitas kinerja pada seluruh pemda di sekitar IKN,” jelasnya.
Mutasi pegawai ASN di sekitar IKN dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
“Lowongan pegawai ASN pada OIKN dan K/L yang ada di IKN diumumkan secara terbuka. Nantinya status kepegawaian pelamar yang lulus beralih menjadi pegawai OIKN atau K/L di IKN,” pungkasnya.
(Nad/Amul)