Daerah

Diduga Akibat Aktivitas Galian C, Jalan Raya di Jawilan Jadi Licin dan Berbahaya

×

Diduga Akibat Aktivitas Galian C, Jalan Raya di Jawilan Jadi Licin dan Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Jalan di Desa Cemplang Kecamatan Jawilan diselimuti material tanah galian C. Tangkapan layar video kiriman warga

Megatrust.co.id, SERANG – Jalan raya di wilayah Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang diselimuti tanah, diduga hal tersebut diakibatkan aktivitas galian C.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Galian Golongan C merupakan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

Beredar di grup whatsapp pada Kamis 4 Juli 2024, sebuah video yang menunjukan material tanah menyelimuti jalan raya. Terlihat jalan menjadi kotor dan licin serta beresiko saat dilewati kendaraan terutama motor.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang aktivis mahasiswa, Muhamad Husen angkat suara.

Baca Juga :  Buruan Daftar, Ada Pelatihan Las dan Otomasi Listrik Bagi Warga Kota Cilegon

Husen sangat menyesalkan pengelola tambang galian C yang dianggap tidak memperhatikan dampak lingkungan.

“Kejadian jalanan licin dan tertutup material tanah dari galian C menunjukkan bahwa pengelola galian tanah merah mengabaikan dampak lingkungan,” ujar Husen

Menurutnya, hal ini akan meningkatkan resiko laka lantas bagi para pengguna jalan terutama kendaraan roda dua hingga mengancam keselamatan.

Baca Juga :  Buruan Daftar, Ada Pelatihan Las dan Otomasi Listrik Bagi Warga Kota Cilegon

“Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang berbahaya bagi keselamatan jiwa manusia,” kata Husen

Karenanya, Husen meminta agar pihak Kecamatan dan Kepolisian setempat bisa mengambil sikap dan mencari solusi dari jalanan licin tersebut.

Hal tersebut guna menghindari atau meminimalisir kemungkinan kecelakaan akibat tanah galian C.

Husen juga berharap inspeksi teknis dan mekanisme pengelolaan tambang galian tanah di Kabupaten Serang dievaluasi kembali oleh instansi terkait seperti, Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.

Baca Juga :  HORE! Cilegon Bakal Punya Gedung Perpustakaan Baru Dekat CCM, Didoping Dana Dari Pusat

“Pengawasan dari pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, juga perlu ditingkatkan,” katanya

Jika pengelola tambang tidak dapat mematuhi standar lingkungan yang ditetapkan, pemerintah seharusnya mencabut izin usaha mereka (IUP),” sambungnya

Terlebih Husen menambahkan, tanah galian C yang terletak di Desa cemplang Kecamatan Jawilan pun diduga merupakan tanah sengketa dan tidak memiliki ijin menggali. (Towil/Amul)