Kisah Pegiat Budaya di Banten Selatan - MEGATRUST

Home / Opini

Minggu, 7 Juli 2024 - 13:25 WIB

Kisah Pegiat Budaya di Banten Selatan

Salah seorang budayawan asal Kabupaten Lebak.

Salah seorang budayawan asal Kabupaten Lebak.

Oleh : Tim Pemajuan Budaya Kabupaten Lebak, Henriana Hatra

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

MEGATRUST.CO.ID, – “Perilaku komunal yang di dalamnya diwarnai dengan berbagai jenis kepribadian dan perilaku individu yang terikat secara geneologis, demografis dan spiritual, norma yang mengatur interaksi antar individu, pedoman dan tata cara berkolaborasi dengan alam sekitar, ekspresi kegembiraan, kepercayaan, bahasa dan praktek ritual yang diwariskan turun temurun dan sistemik, sehingga membentuk karakter dan perilaku manusia”

Sebagai produk dari aktivitas kebudayaan, setiap individu manusia terlahir sebagai makhluk sosial. Baik dalam lingkup terkecil yaitu keluarga, maupun dalam lingkungan yang lebih luas seperti komunitas atau suku dan bangsa.

Oleh sebab itu, sangatlah tepat ketika Presiden Jokowi mengatakan bahwa “Kita ingin agar kebudayaan menjadi nafas dari kelangsungan hidup bangsa, menjadi darah kepribadian, menjadi mentalitas dan nilai-nilai kebangsaan anak didik kita”

Lonjakan regulasi di bidang kebudayaan menjadi signifikan dalam satu dekade ini. Lahirnya UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022.

UU tersebut membahas tentang Strategi Kebudayaan sehingga menjadi bukti bahwa negara hadir ditengah potensi distorsi praktik-praktik kebudayaan di Indonesia akibat derasnya upaya budaya asing menggempur orisinalitas budaya Nusantara.

Praktik-praktik budaya yang berlaku dan diterima oleh masyarakat adalah sebuah kekayaan tak terhingga karena menjadi dasar terbentuknya perilaku dan karakter manusia yang ideal.

Praktik perilaku manusia sebagai subjek budaya yang sedemikian rupa berproses dan beradaptasi, bernegosiasi, bahkan menduplikasi sesuai dengan kondisi yang tidak bertentangan dengan norma dan menjadi sebuah kebiasaan yang dianggap normal dan cenderung melahirkan budaya baru di tengah-tengah budaya akar.

Praktik budaya yang dituntut dinamis menjadikan manusia dengan akal budi dan pikirannya membuat langkah progresif agar pertemuan antar budaya tidak menimbulkan konflik horizontal.

Di Provinsi Banten, hal yang sedemikian rupa mendorong lahirnya aktor-aktor budaya (Pegiat Budaya) yang beraktivitas dalam kelompoknya.

Hal itu, paling tidak terbagi ke dalam enam kelompok besar. kelompok pertama berakar dengan budaya asli yang di dalamnya termasuk tradisi lokal, mengisolasi kelompoknya dengan berbagai aturan dan norma lokal namun tetap menjalin komunikasi budaya dengan pihak luar.

Kelompok ini didominasi oleh Komunitas Masyarakat Adat yang memiliki ikatan kuat dengan alam sekitar, tanah ulayat dan leluhur mereka.

Komunitas Masyarakat Adat termasuk kelompok masyarakat inklusif, tidak menutup diri secara permanen, tidak menolak dan konfrontatif ketika bertemu dengan budaya hasil kelompok lainnya.

Sepanjang mereka tetap bisa menjalankan indigenous value-nya dan tidak terganggu atau diganggu. Pola ini merupakan salah satu bentuk Hibriditas Budaya yang terjadi di Kelompok Masyarakat Adat dengan berbagai dinamika internalnya.

Kelompok kedua merupakan antitesis dari kelompok pertama, lebih didominasi oleh individu yang beraktivitas di dalam kelompoknya namun dibentuk atas dasar kesamaan visi dan misi, cara pandang, ekspresi kegembiraan dan tujuan.

Kelompok ini tidak terikat secara permanen dengan nilai-nilai yang diwariskan oleh generasi sebelumnya dan mungkin tidak terikat secara spiritual dengan alam lingkungannya.

Melalui praktik ritus tradisional atau sejenisnya lebih permisif dan akomodatif bahkan imitatif dengan budaya lainnya dengan dalih ekspresi kegembiraan sebagai hak individu.

Kelompok Ketiga, yaitu para pelaku budaya yang dilatarbelakangi oleh kehidupan kerajaan/kesultanan pada masa pra kemerdekaan.

Sistem dan tradisi yang dilakukan pada masa itu masih nampak di tengah masyarakat dan menjadi sebuah kegiatan yang rutin dilakukan.

Aktivitas dan praktik-praktik kebudayaan yang terjadi di masa lalu dan masih dipelihara serta dilakukan sampai saat ini merupakan bukti bahwa masyarakat merasa gembira dan nyaman melakukan kegiatan tersebut.

Kelompok keempat adalah kelompok para Kyai dan Santri yang berbasis pesantren dan madrasah tersebar di penjuru Provinsi Banten. Basis teologis dan filosofis agama islam yang kuat di Banten serta adanya ekspresi kegembiraan yang dilakukan secara rutin dan berulang.

Hal ini membentuk sebuah ekosistem ekspresi budaya namun tetap berlandaskan syariat Islam. Kelompok Kelima adalah elemen masyarakat yang berasal dari pendatang pada masa pemerintahan Kesultanan Banten.

Kelompok ini masuk melalui pelabuhan Banten yang posisinya sangat strategis. Ditambah dengan adanya pendatang dari Tiongkok, India, dan bangsa lainnya ada yang menetap dan membentuk komunitas sendiri.

Budaya asli mereka dan perpaduan budaya asal mereka dengan budaya lokal menghasilkan budaya baru yang turut mewarnai khazanah budaya di Provinsi Banten.

Kelompok Keenam adalah kelompok pendatang dari wilayah lain di Nusantara, seperti Lampung. Di daerah Desa Cikoneng, Anyer, Kabupaten Serang, tinggal sekelompok warga yang terikat secara tradisi yang berasal dari Kesultanan Lampung yang sebagiannya menghuni Pulau Sangiang.

Budaya dan tradisi Lampung juga ikut mewarnai keanekaragaman budaya yang hidup dan berkembang di Provinsi Banten.

Dengan kehadiran enam kelompok yang menjadi aktor Pemajuan Kebudayaan ini, menjadikan Provinsi Banten kaya akan keberagaman budaya yang pada akhirnya membentuk toleransi budaya yang tinggi antara satu dengan lainnya.

Dalam praktiknya, sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan hampir pasti dapat kita temukan dalam praktik-praktik budaya di enam kelompok di atas.

Oleh karena itu, akan sangat ideal apabila Provinsi Banten menjadi sebuah ekosistem kawasan Pemajuan Kebudayaan yang di dalamnya terdapat enam entitas kebudayaan.

Dengan adanya sepuluh unsur Pemajuan Kebudayaan dan Strategi Pemajuan Kebudayaan melalui empat langkah strategis yaitu Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan yang bermuara pada Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.

Peran pemerintah sebagai regulator menjadi salah satu penentu tercapainya Indeks Pemajuan Kebudayaan yang ideal dengan berorientasi terhadap partisipasi masyarakat yang masih menjalankan budayanya.

Kehadiran Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) VIII dengan wilayah kerja Banten & DKI Jakarta diharapkan dapat menjadi “Rumah Budaya Bersama” sebagai tempat dan ruang bertemunya sepuluh Unsur Pemajuan Kebudayaan.

Melalui empat elemen strategi pemajuan kebudayaan yang mengakomodir keenam kelompok masyarakat di atas sebagai syarat mutlak dalam perumusan rencana dan upaya pemajuan kebudayaan nasional di Provinsi Banten.

Peran aktif Masyarakat Adat dalam Pelestarian Kebudayaan

National Geographic Indonesia mencatat bahwa Masyarakat adat dengan pengetahuan dan kearifan lokalnya, memainkan peran penting dalam melindungi 80 persen biodiversitas atau keanekaragaman hayati di Bumi.

Pengetahuan dan kearifan lokal yang dimaksud merupakan salah satu dari bentuk kebudayaan dan termasuk kedalam sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan.

Dalam gerak dan aksi sebagai bentuk upaya melindungi itulah Masyarakat Adat menghasilkan berbagai kreativitas dan local genius yang menghasilkan beragam jenis nilai lokal yang dilakukan secara turun temurun, kemudian banyak didokumentasikan dan menjadi sebuah sumber pengetahuan ilmiah.

Di Provinsi Banten, secara de facto dan de jure, terdapat dua kelompok Masyarakat Adat yang sudah diakui oleh negara melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy.

Serta, Perda No 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan yang keduanya berada di Kabupaten Lebak, yaitu Masyarakat Adat Kanekes (Baduy) dan Masyarakat Adat Kasepuhan.

Sebagai sebuah entitas budaya yang terbentuk secara alamiah, Masyarakat Adat mempunyai bekal alamiah dan landasan spiritual yang kuat untuk melindungi, memanfaatkan, dan melestarikan tradisi lokal yang menjadi embrio dari Objek Pemajuan Kebudayaan.

Tradisi lisan yang dilakukan oleh Masyarakat Adat adalah sebuah bukti proses transfer pengetahuan yang wajib dilaksanakan dan tidak dibolehkan diganti dengan tulisan.

Dalam sebuah ritual, proses komunikasi, ucapan-ucapan yang dihasilkan berupa lisan tanpa tulisan setra dengan beragamnya jenis dongeng dan cerita rakyat yang kerap diceritakan oleh para ibu kepada anaknya, kakek kepada cucunya, menggunakan daya ingat yang banyak kita temukan di kehidupan Masyarakat Adat.

Naskah atau Manuskrip yang banyak disimpan oleh Masyarakat Adat dijaga tidak hanya sebagai media penyimpan bukti catatan-catatan penting perjalanan sejarah namun juga dianggap sebagai benda yang disakralkan, dijaga, bahkan ada juga yang diperlakukan istimewa dan memiliki nilai magis.

Sehingga tidak sembarangan orang dapat melihat atau mendokumentasikan naskah tersebut. Masyarakat Adat memiliki ikatan sosial yang kuat dengan sesama anggotanya, mempunyai hubungan spiritual yang intim dengan wilayah adatnya.

Menjaga dan melaksanakan Hukum Adat, memiliki sistem sosial dan kelembagaan adat yang permanen, menyimpan dan mengistimewakan benda-benda peninggalan leluhur, patuh terhadap ritual yang bersifat wajib dilakukan dan mekanisme pengelolaan alam yang lestari yang memiliki level konservasi yang teruji selama ratusan tahun.

Tentu saja, sebagai sebuah kelompok yang inklusif, Masyarakat Adat dengan segala kemampuan materil dan spiritualnya mempunyai pengetahuan alamiah yang tinggi.

Sehingga dengan kemampuan berpengetahuan tersebut Masyarakat Adat mampu menjaga nilai-nilai lokal yang menjadi tuntunan hidup dan hal tersebut masih relevan terutama dengan upaya-upaya menjaga dan mengelola hutan dan lingkungannya sampai saat ini.

Dalam hal pertanian, sebagaimana lazimnya bahwa Masyarakat Adat adalah masyarakat hydro-ecologist, yang menggantungkan sumber kehidupannya dari pengolahan lahan dengan memerlukan sumber air yang mencukupi, melahirkan banyak teknologi dalam bidang pertanian.

Sebagaimana pengetahuannya, Masyarakat Adat memposisikan tanah (Bumi) sebagai ibu sehingga dalam pengolahannya pun mempertimbangkan kelangsungan tingkat kesuburan dalam jangka panjang.

Alat dan metode tradisional yang digunakan Masyarakat Adat tidak hanya berkaitan dengan cara bercocok tanam secara tradisional, tetapi juga dalam hal kehidupan sehari-hari dan beberapa digunakan dalam mengekspresikan kegembiraan.

Ekspresi kegembiraan dalam konteks Masyarakat Adat menjadi sebuah hasil karya seni komunal yang tidak hanya sebagai seni pertunjukan tetapi lebih dari itu merupakan identitas, jati diri dan bukti eksistensi sebuah Komunitas Adat.

Ekspresi kegembiraan dalam Masyarakat Adat juga nampak dalam aktivitas yang bersifat olah tubuh, baik yang dilakukan secara individu dan kelompok.

Banyak jenis olahraga tradisional juga dibuat kompetisi, tentu saja kompetisi yang dimaksud bukan sebagai sebuah kompetisi destruktif namun kompetisi konstruktif dan dilakukan dengan riang gembira.

Olahraga dan permainan tradisional yang dilakukan di tengah Masyarakat Adat, lebih merupakan memanfaatkan waktu luang, setelah selesai aktivitas di sawah, kebun dan hutan yang dilakukan sore hari menjelang senja dan tidak hanya melibatkan anak-anak, tetapi orang tua dewasa turut serta.

Sebagai bangsa dengan ekosistem yang kecil, satu kelompok Masyarakat Adat melakukan interaksi dengan kelompok lainnya.

Bahasa menjadi alat komunikasi yang tentu saja mempunyai kaidah dan nilai tersendiri, baik yang digunakan di dalam komunitasnya maupun dengan komunitas lainnya.

Oleh sebab itu, seluruh aktivitas dan laku budaya yang terdapat dalam sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan dapat ditemui dalam kehidupan Masyarakat Adat.

Maka menjadi penting tatkala entitas Masyarakat Adat dijadikan salah satu elemen penting untuk menuju sebuah ekosistem Kawasan Pemajuan Kebudayaan.

Upaya-upaya pendokumentasian nilai-nilai dan praktik kesepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan yang ada di Masyarakat Adat sangat perlu dilakukan sehingga menjadi sebuah pengetahuan yang bisa dilihat dan dikaji lebih dalam dengan menggunakan metode akademis.

Dalam perspektif lain, sebagian besar pengetahuan ilmiah yang banyak dinarasikan dan didokumentasikan oleh para akademisi berasal dan berakar dari pengetahuan tradisional alamiah Masyarakat Adat sehingga patut diuji secara komprehensif.

Paling penting dari semua upaya-upaya yang berkaitan dengan Pemajuan Kebudayaan bahwa hal tersebut tidak hanya menjadi tugas dan kewajiban satu pihak, namun diperlukan kolaborasi serius antar aktor penggiat dan pelaku budaya, pemerintah, tokoh, Masyarakat Adat, Kyai dan Santri serta organisasi lainnya.

Hal itu dilakukan demi tercapainya Indeks Pemajuan Kebudayaan yang ideal sehingga apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo “Kebudayaan itu adalah Kegembiraan” dapat terwujud. ***

Share :

Baca Juga

Opini

Awas Jangan Salah Sebut, Penyelidikan dan Penyidikan. Ini Perbedaannya

Opini

Captain Tsubasa: Antara Manga Dan Mimpi Timnas Jepang

Opini

Jaga Hewan Peliharaan, Jangan Sampai Melukai Orang Lain. Bisa Dibui

Opini

Lupa Tidak Ada Obatnya? Motor Ditinggal di Masjid, Disangka Diambil Maling. Paniknya Minta Ampun

Opini

Berkaca dari Kejadian Wisatawan yang Tersambar Petir, Ini Tips Kemah saat Musim Hujan

Opini

Hal yang Dilakukan Saat Terjadi KDRT

Opini

Alasan Gen Z Sulit Dapat Pekerjaan Formal, Mulai Dari Minta Gaji Tinggi Hingga Persaingan

Opini

TERUNGKAP! Ternyata Allah Menyukai Orang yang Memiliki Keterampilan