MEGATRUST.CO.ID – Inilah cara mengecek KTP digunakan untuk pinjaman online (pinjol) atau tidak.
Identitas diri berupa KTP menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam mengajukan pinjol.
Dengan menggunakan KTP untuk pinjol, banyak orang yang menjadikannya sebagai modus kejahatan dengan menyalahgunakan KTP orang lain.
Untuk mengecek KTP digunakan untuk pinjol atau tidak bisa dilakukan dengan mudah melalui online.
Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, masyarakat harus menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Berikut caranya.
1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK;
2. Pilih “Pendaftaran” pada halaman utama situs atau aplikasi iDebku OJK;
3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia;
4. Pastikan informasi benar dan sesuai;
5. Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK;
6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri);
7. Klik tombol “Ajukan Permohonan”;
8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran;
9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan;
10. Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
(Nad/Amul)