Megatrust.co.id, SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 4.479 gram dan sabu seberat 148.211 gram yang di dapat dari Tangerang raya.
Barang bukti tersebut diketahui berasal dari sindikat Medan. Berawal dari adannya aduan dari masyarakat, akhirnya dua tersangka AA dan AS.
Baik AA dan AS ditangkap atas aduan masyarakat, keduanya diringkus di kota Tangerang.
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol. Rohman Nursahid mengatakan, modus operandi pengiriman sabu di kamuflase dengan kue bolu.
Sementara untuk ganja di kamuflase dengan dimasukan ke sparepart jok sepeda motor.
“Dimana untuk pengiriman di Medan itu dicampur kue bolu,” katanya
“Kemudian untuk yang ganja itu dikirim ketiganya dari alamat yang sama dengan mana rahmat jok dimana ganja itu dikemas seperti jok sparepart sepeda motor,” sambungnya
Rahmad mengatakan, sejauh ini tidak ada indikasi sindikat narkotika ini dikendalikan di lapas. Namun, pihaknya akan terus melakukan pengembangan.
“Kalau untuk ini tidak sementara belum nanti kita kembangkanlah,” ujar Rahmad
Rahmad mengatakan, saat ini wilayah Tangerang raya menjadi zona merah peredaran narkoba di Provinsi Banten.
Ia menambahkan, untuk sindikat pemasok kebanyakan berasal dari pulau Sumatera khususnya Medan dan Aceh melalui jalur laut. (Towil/Amul)