Megatrust.co.id, CILEGON – Komisi Pemilihan Umum mengingatkan batas usia calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada serentak 27 November mendatang.
Hal itu disampaikan KPU dalam Sosialisasi Peraturan KPU No 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di hotel The Royal Krakatau, pada Rabu 24 Juli 2024.
Divisi Teknisi Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan, berkaitan dengan batas usia calon kepala daerah sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
“Di peraturan sekarang berkaitan dengan usia itu menjadi norma baru, jadi dalam putusan mahkamah agung setiap calon kepala daerah itu minimal usia 25 tahun untuk Bupati/Wali Kota, untuk Gubernur 30 tahun,” katanya kepada awak media.
Dia bilang, usia tersebut bukan pada saat melakukan pendaftaran melainkan pada saat pemenang kepala daerah itu dilantik.
“Masa berlakunya saat calon kepala daerah itu terpilih atau dilantik, jadwal pelantikannya ini kita masih menunggu kapan,” tuturnya.
Ia menambahkan, calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPRD aktif, atau caleg terpilih harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.
“Terkait soal anggota DPRD yang aktif dan terpilih itu harus mengundurkan diri, ADN, TNI Polri kepala desa juga harus mengundurkan diri ketika mau mencalonkan sebagai kepala daerah,” ujarnya.
“Itu menjadi perhatian kita semuanya untuk sama-sama bisa mengawal proses pendaftaran pencalonan dan syarat-syarat juga harus clear, agar tidak menimbulkan persepsi ditengah-tengah masyarakat,” tutupnya. (Amul/Red)