KPU Ingatkan Batas Usia Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak - MEGATRUST

Home / Politik / Uncategorized

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:27 WIB

KPU Ingatkan Batas Usia Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak

Kepala Divisi Teknisi Penyelenggaraan pada KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja. Amul/Megatrust.co.id

Kepala Divisi Teknisi Penyelenggaraan pada KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Komisi Pemilihan Umum mengingatkan batas usia calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada serentak 27 November mendatang.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Hal itu disampaikan KPU dalam Sosialisasi Peraturan KPU No 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di hotel The Royal Krakatau, pada Rabu 24 Juli 2024.

Divisi Teknisi Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan, berkaitan dengan batas usia calon kepala daerah sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

“Di peraturan sekarang berkaitan dengan usia itu menjadi norma baru, jadi dalam putusan mahkamah agung setiap calon kepala daerah itu minimal usia 25 tahun untuk Bupati/Wali Kota, untuk Gubernur 30 tahun,” katanya kepada awak media.

Dia bilang, usia tersebut bukan pada saat melakukan pendaftaran melainkan pada saat pemenang kepala daerah itu dilantik.

“Masa berlakunya saat calon kepala daerah itu terpilih atau dilantik, jadwal pelantikannya ini kita masih menunggu kapan,” tuturnya.

Ia menambahkan, calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPRD aktif, atau caleg terpilih harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

“Terkait soal anggota DPRD yang aktif dan terpilih itu harus mengundurkan diri, ADN, TNI Polri kepala desa juga harus mengundurkan diri ketika mau mencalonkan sebagai kepala daerah,” ujarnya.

“Itu menjadi perhatian kita semuanya untuk sama-sama bisa mengawal proses pendaftaran pencalonan dan syarat-syarat juga harus clear, agar tidak menimbulkan persepsi ditengah-tengah masyarakat,” tutupnya. (Amul/Red)

Share :

Baca Juga

Politik

Helldy dan Alawi Sah Dapat SK Dari PAN, Zulhas : Saya Siap Turun ke Cilegon

Politik

Daftar Nama 50 Caleg yang Akan Duduk di Kursi DPRD Kabupaten Lebak

Politik

Robinsar-Fajar Mencuat, Ketua PPP Cilegon Sahruji Berkata Begini

Politik

Robinsar PeDe Berkoalisi Dengan Demokrat di Pilkada Cilegon, Begini Tanggapan Iti Jayabaya

Politik

Rekrutmen PPK Pilkada 2024 Telah Dibuka, Berikut Cara Daftar Lewat SIAKBA

Uncategorized

Sukses Ucap Sumpah Janji Setia Kewarganegaraan, Shayne Pattynama Sah Jadi WNI

Politik

45 Anggota DPRD Kota Serang Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah, Berikut Daftar Namanya

Politik

TKD dari Partai Gerindra Kota Cilegon Optimis Prabowo Gibran Unggul di Kota Cilegon: Relawan Sudah Bergerak