Megatrust.co.id, CILEGON – Pelaku pencurian motor atau Curanmor ‘lokalan’ di Kota Cilegon diringkus polisi Satreskrim Polres Cilegon beberapa waktu lalu.
Sedikitnya ada 4 pelaku Curanmor lokalan yang kudu mendekam dibalik jeruji besi, dan polisi berhasil mengamankan sebanyak 16 motor berbagai jenis.
Hal itu diketahui setelah Polres Cilegon menggelar konferensi pers pada Rabu, 24 Juli 2024 di Mapolres Cilegon dan menghadirkan para korban.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara megatakan, para pelaku curanmor yang diringkus pihaknya, itu merupakan pelaku lokalan artinya mencuri dan memasarkan hanya di wilayah Cilegon saja.
“Ini pencurian lokal, TKP nya di wilayah Cilegon, untuk penadah juga itu di wilayah Cilegon, ini bukan lintas daerah, ini lokalan,” katanya kepada awak media.
Dia bilang, pengungkapan kasus tersebut atas dasar laporan warga beberapa waktu lalu yang kehilangan motornya.
“Kejadian ini pada tanggal 10 Juli 2024 jam 8 malam, hasil dari laporan masyarakat dan korban nya lapor ke kita. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan kita kembangkan, dan Berhasil mengamankan 3 Pelaku tersangka dan 1 penadah,” ujarnya.
Kemas menjelaskan, dari laporan warga Reskrim Polres Cilegon langsung mendeteksi keberadaan para bandit lokalan itu dan awalnya menangkap dua pelaku berinisial IA dan MM.
Setelah dilakukan pengembangan, Polisi menangkap FE di wilayah Kramatwatu sekira pukul 22.00 WIB dihari yang sama. ‘
Setelah dilakukan pengembangan, salah satu penadah berinisial SPD juga turut diringkus polisi di wilayah Tangerang.
“Barang bukti yang diamankan 16 roda dua, dan satu buah kunci leter T, modus pelaku dengan merusak kunci saat korban lengah meninggalkan kendaraannya,” terangnya.
Kemas bilang, dari 16 barang bukti yang didapat pihaknya itu ada yang sudah terdeteksi dan ada yang belum terdeteksi.
Sehingga Kemas mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan motornya beberapa waktu lalu, agar melihatnya di Mapolres Cilegon untuk mengecek dan memastikan bahwa itu adalah kendaraannya.
“Ketika barang bukti sudah diamankan dan pelaku sudah ditangkap, Kita juga memanggil korban ya dan saat itu juga kami menghubungi pihak korban yang merasa kehilangan,” imbuhnya.
“Kalau ada masyarakat yang merasa kehilangan motornya untuk dapat menghubungi unit Reskrim kami,” tamnahnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara salah satu korban bernama Oji mengucapkan syukur setelah kedarannya bisa kembali, meskipun kendaraannya sudah banyak yang berubah.
Dia bilang, saat peristiwa itu terjadi di alun-alun Cilegon sedang melaksanakan nonton bersama pertandingan bola.
“Motor saya hilang saat saya nobar Indonesia di alun-alun Cilegon waktu itu. Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Cilegon karena motor saya bisa kembali,” tutupnya. (Amul/Red)