Megatrust.co.id, SERANG – Penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan Bank Banten terkait Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) batal terlaksana.
Sebelumnya, diagendakan penandatanganan kerjasama antara pemkot Serang dengan Bank Banten dilaksanakan di Hotel Le Dian Serang pada 25 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.
Namun hingga pukul 13.00 agenda tersebut urung terlaksana.
Setelah dikonfirmasi, menurut PJ Wali Kota Serang Yedi Rahmat lantaran Kepala BPKAD Serang Imam Rana Hardiana tak bisa hadir dikarenakan sakit.
Namun, Yedi memastikan akan mengagendakan kembali penandatanganan kerjasama tersebut kendati belum tahu waktunya.
“Jadi kemarin kita sudah sepakat dengan pak Kaban terkait dengan PKS. Namun, tadi pagi kita telpon beliau handphone tidak aktif. Saya WA belum di balas, ke kantor, (informasi) ya sakit,” katanya.
“Nanti diagendakan lagi sama saya,” imbuhnya.
Yedi mengatakan, untuk penandatanganan harus dilakukan oleh Imam selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
“Itukan selaku BUD dan selaku kepala dinas, kepala badan ya harus dari PKS-nya harus secara teknis harus kepala badan eselon 2,” katanya.
Ditanya perihal peralihan Kas Pemkot Serang dari Bank Jabar ke Bank Banten yang terkesan dipercepat, Yedi mengatakan itu semua sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kemarin kami sudah melakukan MoU kan nanti adendum untuk pembersihan dengan bank Jabar itu aja sih semua juga ada mekanisme dan aturan hukumnya kan,” jelasnya.
Disinggung adanya perbedaan pendapat terkait peralihan Kas Pemkot Serang, Yedi dengan tegas membantah.
“Engga (beda pendapat) kalau itu kan sesuai peraturan perundangan-undangan PP nomor 12, bahwa pemindahan RKUD berdasarkan pertimbangan Bank sehat dan ditetapkan oleh kepala daerah,” ujarnya.
(Towil/Nad)