Megatrust.co.id, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024.
Sosialisasi ini dilaksanakan di hotel Forbis Kabupaten Serang pada Jum’at 26 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh unsur dinas pendidikan kabupaten Serang, unsur polres Kabupaten Serang dan unsur kejaksaan.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi terkait persyaratan pendaftaran dan hal-hal lainnya.
“Ini kegiatan sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati dan walikota,” katanya.
Hal ini berguna untuk para calon kepala daerah, partai politik dan dinas-dinas terkait.
“Ini mesti kami sampaikan agar bisa dipahami para pihak terutama partai politik dan para pihak terkait dengan syarat-syarat yang nanti dibutuhkan oleh para bakal calon,” ujarnya.
Dalam rangkaian sosialisasi turut diberikan berbagai materi seperti syarat pendaftaran, berkas yang harus dilengkapi hingga terkait catatan tindak pidana.
(Towil/Nad)