Megatrust.co.id, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024.
Sosialisasi ini dilaksanakan di hotel Forbis Kabupaten Serang pada Jum’at 26 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh unsur dinas pendidikan kabupaten Serang, unsur polres Kabupaten Serang dan unsur kejaksaan sekaligus memberikan materi penjelasan.
Ini kegiatan sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati dan walikota dan ini mesti kami sampaikan agar bisa dipahami para pihak terutama partai politik dan para pihak terkait yang nanti dibutuhkan oleh bakal calon.
Koordinasi divisi (Kordiv) penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang, Asmawi mengatakan perbedaan antara PKPU saat ini dengan PKPU sebelumnya adalah dalam segi batas usia pencalonan.
“Perbedaannya di syarat usia di peraturan sebelumnya syarat minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur itu 35,” katanya.
“Sedangkan di peraturan baru calon gubernur dan wakil gubernur di usia 30 sementara bupati dan walikota di usia 25” sambungnya.
Disinggung soal calon yang pernah tersandung tindak pidana dan pernah terjerat hukum, Asmawi mengatakan di PKPU saat ini bisa mencalonkan diri.
Asalkan, calon tersebut terbuka mengumumkan layar belakang dirinya kepada umum.
“Bisa (mencalonkan) tetapi harus ada pengakuan dari para terduga dan diumumkan di media cetak,” ujarnya.
Asmawi menambahkan, calon yang hendak mencalonkan diri juga harus melewati lima tahun setelah menjalani hukuman.
Setelahnya ia baru bisa mencalonkan dan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Terakhir Asmawi mengungkapkan, pendaftaran pasangan calon dibuka selama 3 hari di bulan Agustus mendatang.
“Pendaftaran pasangan calon itu dibuka di tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” ungkapnya.
Ditanya apakah sudah ada pasangan calon yang menjalin komunikasi, Asmawi mengatakan belum ada.
“Belum,” pungkasnya.
(Towil/Nad)