Megatrust.co.id, SERANG – Pembunuh anak yang kabur dari tahanan Polresta Serang Kota berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan di atas gunung di Kecamatan Padaricang, pada Ahad, 28 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB.
Tim gabungan yang menangkap pelaku bernama Agus langsung membawanya ke penjara Polresta Serang Kota.
Polisi membutuhkan waktu selama 85 jam untuk menangkap kembali Agus yang merupakan tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Ciomas.
Kasi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden Muhammad Maulani mengatakan, saat ini pelaku sudah berada di ruang tahanan.
Dia bilang, pencarian pelaku selama kabur dari tahanan itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto.
“Pelaku sudah berada di ruang tahanan. Pencarian dipimpin Kapolresta Serkot selama 85 jam, dan pelaku dapat diamankan,” katanya kepada awak media.
Kata dia, pelaku diamankan di daerah kampung wangun, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang pada Ahad 28 Juli 2024 WIB.
“Diamankan di daerah kampung wangun desa batukuwung kecamatan padarincang pada hari minggu 28 Juli 2024 pukul 23.30 wib oleh tim gabungan Polresta Serang Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Serkot,” tuturnya.
Perlu diketahui, Agus merupakan tersangka pembunuh puteri kandungnya sendiri yang berusia 3 tahun oada Selasa 18 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB dini hari.
Usai menggorok leher anaknya Agus sempat kabur ke kebun, namun usahanya sia-sia dan langsung diamankan di Mapolresta Serkot oleh Polisi.
Saat berada di dalam tahanan Polresta Serkot, Agus sempat kabur dari tahanan dan kembali diamankan di wilayah Padarincang. (Amul/Red)