Megatrust.co.id, SERANG – Pj Gubernur Banten, Al Muktabar melantik 5 komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2024-2029 di pendopo Gubernur pada Kamis 1 Juli 2024.
Dijelaskan Al Muktabar, acara tersebut berbarengan dengan pelantikan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Kita baru saja melaksanakan pelantikan dan pengukuhan komisi informasi serta badan penyelesaian sengketa konsumen. Karena ini secara regulasi juga berbarengan agendanya juga paralel maka kita lakukan bersamaan,” kata Al Muktabar
Adapun kelima komisioner KI yang dilantik diantaranya adalah Moch Ojat Sudrajat, Zulfikar, Ahmad Saparudin, Kori Kurniawan dan Imron Mahrus.
Keempat orang berasal dari unsur masyarakat kecuali Ojat yang berasal dari unsur pemerintah.
Pelantikan kelima komisioner KI tersebut mendapat sorotan publik seperti proses tahapan yang dirasa janggal, lamanya proses menuju pelantikan hingga salah satu calon yang merasa hasil tersebut tidak sesuai dengan uji kelayakan dan kepatutan.
Menanggapi hal tersebut, Al Muktabar menjelaskan semuanya sudah sesuai menurut aturan.
“Jadi kita menjalankan sesuai dengan aturan dimana terakhir adalah apa yang disampaikan anggota DPRD provinsi Banten,” katanya
“Harus dilihat secara utuh bagaimana dari proses seleksi tahapan,” sambungnya
Disinggung soal terlalu lamanya pelantikan yang mengakibatkan terbengkalainya 106 laporan aduan sengketa informasi, Al Muktabar mengatakan menunggu seluruh tahapan proses hingga selesai.
“Itu tadi memenuhi tahapan proses jadi saya mengikuti semua tahapan proses, sampai dengan prosesnya selesai sesuai peraturan perundang-undangan maka kita lakukan pelantikan,” ujarnya
Meski berbulan-bulan terjadi kekosongan jabatan, Al Muktabar mengaku kelima komisioner tidak mengalami pengurangan jabatan.
Kelimanya baru sah mengisi jabatan pasca dilantik sampai dengan tahun 2029.
“Oh tidak (dipotong masa), jabatan itu kan pada saat dilantik perhitungannya, sampai dengan empat tahun sejak dilantik,” katanya. (Towil/Amul)