Gandeng Bappeda, KPU: Visi Misi Calon Kepala Daerah Wajib Sinkron dengan RPJPD - MEGATRUST

Home / Daerah

Minggu, 4 Agustus 2024 - 09:15 WIB

Gandeng Bappeda, KPU: Visi Misi Calon Kepala Daerah Wajib Sinkron dengan RPJPD

KPU Kabupaten Serang sosialisasikan penyusunan visi misi calon kepala daerah. Towil/Megatrust.co.id

KPU Kabupaten Serang sosialisasikan penyusunan visi misi calon kepala daerah. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – KPU Kabupaten Serang menggelar sosialisasi penyusunan visi misi dan program bakal calon Bupati dan Wali Kota dihadiri oleh perwakilan fraksi partai.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Dalam acara yang digelar di ledian hotel pada Sabtu 3 Agustus 2024 itu, KPU turut menggandeng Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam memberikan materi tentang persoalan daerah.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, sebagaimana Undang-Undang Pilkada, visi misi kepala darah wajib sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).

“Sebagaimana undang-undang pilkada Nomor 10 tahun 2016 pasal 64 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa visi misi setiap bakal pasangan calon harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah dalam hal ini adalah kabupaten Serang,” katanya.

Lebih lanjut, menurut Nasehudin aturan ini telah diturunkan juga dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 8 tahun 2024. Karenanya sosialisasi ini menjadi penting bagi para calon kepala daerah.

“Jadi itu nanti menjadi salah satu dokumen yang akan periksa kelengkapannya jadi visi misinya sudah sesuai dengan RPJP,” ujar Nasehudin.

Nasehudin menjelaskan, dihadirkannya Bappeda dimaksudkan untuk menjelaskan dan mengeksplore rencana pembangunan jangka panjang daerah itu seperti apa.

Tujuannya, poin apa yang menjadi titik penting yang harus ditangkap setiap bakal pasangan calon yang nanti dituangkan dalam visi misi.

Disinggung tentang potensi adanya ketidaksesuaian antara visi misi dengan rencana pembangunan daerah dari bakal calon kepala daerah, Nasehudin mengungkapkan kesesuaian adalah hal yang wajib.

Ia pun mengatakan akan ada perbaikan atau revisi ulang jika ada ketidaksesuaian antara visi misi dan RPJPD.

“Itu kan hal yang mesti hal yang wajib (sesuai RPJPD) maka kita ingatkan,” ucap Nasehudin.

“Ada namanya perbaikan (jika tidak sesuai), diperbaiki agar itu sesuai dengan RPJPD,” sambungnya.

Terakhir, Nasehudin mengungkapkan, KPU yang salah satu tugas dan fungsinya melayani membuka kesempatan bagi para calon kepala daerah terkait sosialisasi penyusunan visi misi ini termasuk kemungkinan membuka ruang konsultasi dan diskusi.

“Kalau kita sih welcome ya, KPU kan tagline nya melayani pasti kita membuka ruang konsultasi membuka ruang-ruang diskusi apabila ada hal yang belum dipahami,” pungkasnya.

(Towil/Nad)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapan Pendaftaran Panitia Pilkada 2024 Dibuka? Simak Informasinya

Daerah

KABAR GEMBIRA, Pemkot Cilegon Bakal Buka PPPK

Daerah

Resah Pesan Berantai Gangster di Anyer. Ini Kata Kapolres Cilegon

Daerah

Lomba Mural, Sachrudin: ‘Agar Kota Tangerang Semakin Berwarna’

Daerah

Serapan Anggaran Rendah, Kemendagri Turun Gunung ke Cilegon, Ada Apa?

Daerah

Jalan di Kota Cilegon Bak Lintasan Offroad. Sanuji Pentamarta : ‘Saya Agak Cape’. Ternyata Tidak Dianggarkan

Daerah

Pemkot Cilegon Akan Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Penerima BLT BBM

Daerah

Dinkop Cilegon: Masyarakat Jangan Pinjam Uang ke Kosipa, Kalau Sudah Terlanjur Ini Solusinya