MEGATRUST.CO.ID – Inilah cara dan syarat daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan untuk lulusan SMA sederajat yang memiliki potensi akademik namun keterbatasan ekonomi.
Pemerintah membuka pendaftaran KIP Kuliah di setiap tahunnya.
Dikutip dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, bagi calon mahasiswa yang belum daftar dan memiliki keinginan mendapatkan KIP Kuliah, maka siswa dapat mendaftarkan secara mandiri.
Pendaftaran KIP Kuliah ini sudah dibuka dari tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.
Sebelum mendaftar dan membuat akun, pastikan siapkan syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:
1. Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
2. Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik
3. Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
4. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMki
7. Mahasiswa dari panti sosial/asuhan
8. Mahasiswa yang memenuhi syarat berupa bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga
9. Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, berikut tata cara pembuatan akun KIP Kuliah 2024 :
1. Siswa dapat melakukan pendaftaran mandiri di web sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile app.
2. Selanjutnya, siswa melengkapi data berupa NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN
4. Tunggu hingga ada pemberitahuan validasi berhasil. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah, kamu juga harus memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
6. Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
(Nad/Amul)