MEGATRUST.CO.ID – BPJS adalah program asuransi kesehatan sosial di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara.
Setiap peserta BPJS kesehatan wajib untuk membayar iuran setiap bulannya. Peserta dapat menerima jaminan kesehatan sesuai dengan kelas yang diikuti.
Namun, apakah BPJS kesehatan bisa dicairkan jika tidak pernah sakit? simak informasinya.
Dikutip dari laman BPJS kesehatan, Berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak ada ketentuan yang mengizinkan pengembalian atau pencairan iuran BPJS kesehatan.
Semua dana yang terkumpul dari iuran peserta digunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta program.
Alasannya adalah BPJS kesehatan beroperasi berdasarkan prinsip gotong royong.
Artinya, iuran yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membiayai pengobatan peserta lain yang sedang sakit.
Sistem ini memastikan bahwa semua peserta, baik yang sering sakit maupun yang jarang sakit, mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang berkualitas.
Meskipun tidak pernah sakit, peserta tetap mendapatkan proteksi finansial jika sewaktu-waktu membutuhkan perawatan medis yang mungkin mahal.
Secara keseluruhan, meskipun iuran BPJS kesehatan tidak dapat dicairkan oleh peserta yang tidak pernah sakit, keikutsertaan dalam program ini tetap memberikan banyak manfaat.
Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara.
Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa iuran yang dibayarkan bukan hanya untuk kepentingan individu.
Tetapi juga untuk mendukung sistem kesehatan yang lebih luas di Indonesia.
(Nad/Amul)