Megatrust.co.id, CILEGON – Kejari Cilegon telah menetapkan sedikitnya dua tersangka kasus tindak pidana korupsi retribusi sampah di Kota Cilegon, pada Kamis 15 Agustus 2024.
Informasi yang di dapat Megatrust.co.id, Kejari menetapkan tersangka berinisial MR dan RP yang merupakan staf di UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon dibawah naungan DLH Kota Cilegon.
Tersangka MR dan RP sebelumnya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6-7 jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
MR saat ini masih bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon sementara untuk RP, sudah dikeluarkan awal tahun 2021.
Selanjutnya, kedua tersangka itu akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Serang.
Kasi Pidsus Kejari Kota Cilegon Ryan Anugerah mengungkapkan, pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 ditemukan adanya pembayaran retribusi yang telah diterima MR selaku Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon.
Sementara RP selaku Tenaga Harian Lepas (THL) pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon, dari wajib retribusi namun tidak ditindaklanjuti dengan menyetorkan uang pembayaran retribusi sampah tersebut ke kas daerah.
Selain itu juga, ditemukan adanya manipulasi dokumen dengan mengurangi jumlah kubikasi sampah dan tagihan retribusi yang harusnya disetorkan ke kas daerah.
“Bahwa uang hasil pembayaran retribusi sampah yang tidak dilakukan penyetoran ke kas daerah tersebut digunakan oleh MR dan RP untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk bermain judi online dan liburan ke Bali,” ujar Ryan Anugerah, di Kantor Kejari Kota Cilegon.
Berdasarkan penghitungan, lanjut Ryan, nilai kerugian mencapai Rp550 juta akibat tindakan korupsi itu.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari perkara yang sedang dijalani tersebut.
“Alat bukti yang sudah kita temukan itu mengerucut pada dua tersangka ini, namun tentunya kami masih menangani perkara ini. Masih kita lakukan pencarian alat bukti, mengenai tersangka lain ya mungkin masih bisa berkembang,” ujarnya.
MR dan RP dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Amul/Red)