MEGATRUST.CO.ID – INILAH informasi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten untuk tahun 2024.
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengalokasikan jumlah kebutuhan formasi CPNS 2024 sebanyak 500 formasi.
Formasi yang dibutuhkan terbagi menjadi dua kategori, yaitu tenaga kesehatan 272 dan tenaga teknis 228.
Tenaga kesehatan yang dibutuhkan mencakup berbagai profesi, termasuk dokter umum, perawat, bidan, apoteker, serta tenaga medis lainnya.
Sedangkan, tenaga teknis mencakup berbagai posisi yang membutuhkan keahlian teknis khusus, mulai dari bidang infrastruktur, teknologi informasi, hingga administrasi publik.
Pendaftaran CPNS Kabupaten Tangerang 2024 ini dibuka untuk umum dengan kriteria pelamar dari lulusan SMA/Sederajat dan Perguruan Tinggi serta pelamar yang menyandang disabilitas / berkebutuhan khusus / memiliki keterbatasan fisik yang mampu menjalankan aktivitas sesuai dengan formasi jabatan yang akan dilamar.
Rincian lengkap mengenai jabatan yang dibutuhkan serta unit kerja penempatannya dapat diakses melalui situs resmi https://bkpsdm.tangerangkab.go.id.
Pendaftaran CPNS Pemkab Tangerang tahun 2024 dilakukan secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun untuk syarat pendaftaran CPNS Pemerintah Kabupaten Tangerang, pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada tanggal 1 September 2024. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S2/Dokter Spesialis, batas usia maksimal adalah 40 tahun.
Tidak pernah dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan ijazah yang dilegalisir.
Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
(Nad/Amul)