KPU Kabupaten Serang Ikut Putusan MK dalam Persyaratan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati - MEGATRUST

Home / Daerah / Politik

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 19:53 WIB

KPU Kabupaten Serang Ikut Putusan MK dalam Persyaratan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Kabupaten Serang pastikan ikut putusan MK dalam persyaratan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Towil/Megatrust.co.id

KPU Kabupaten Serang pastikan ikut putusan MK dalam persyaratan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Serang.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Hal ini disampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin yang mengatakan telah keluar surat dinas terkait putusan MK yang jadi pedoman persyaratan pendaftaran calon Bupati dan wakil bupati.

“KPU sudah keluar surat dinasnya dan KPU harus berpedoman pada putusan MK begitu intinya,” kata Nasehudin.

Nasehudin menjelaskan, setelah adanya putusan MK, syarat pendaftaran calon harus memiliki persentase suara sebanyak 6,5 persen dari DPT tahun 2024. Selain itu, batas usia calon yang mendaftar Bupati dan wakil bupati juga harus genap 25 tahun pada saat penetapan calon.

“Setelah putusan MK berubah dengan ketentuan minimal 6,5 persen sampai 10 persen. Kalo mengikuti syarat ketentuan pencalonan berarti persentasenya 6,5 persen, dari mana dari perolehan suara partai pada pemilu 2024,” jelasnya.

“Syarat calon sejak tanggal pelantikan 22 September umur genap 22 tahun untuk calon Bupati dan wakil bupati dihitungnya sejak penetapan calon 22 September 2024,” sambungnya.

Nasehudin mengungkapkan, hingga saat ini KPU Kabupaten Serang belum menerima informasi nama-nama yang akan mendaftar. Namun ia juga mengungkap sejumlah partai telah menjalin komunikasi terkait dokumen dan persyaratan.

“kita belum mendapatkan informasi (calon) yang jelas semua partai politik sudah bertanya terkait dokumen kemudian persyaratan adapun orang-orangnya kita belum tahu nanti kita tunggu pada tanggal 27 sampai 29,” ungkapnya

Nasehudin pun mengungkapkan siapa saja yang wajib hadir dalam tahap pendaftaran kepada KPU. Yang jelas menurutnya, pasangan calon wajib hadir tanpa terkecuali.

“Yang wajib hadir pimpinan partai politik kemudian pasangan calon makanya kita konfirmasi berapa banyak tim pengiring,” ujarnya.

“Di klausulnya (paslon) harus hadir,” imbuhnya.

(Towil/Nad)

Share :

Baca Juga

Daerah

Puluhan Pedagang Minyak Goreng Curah di Tangerang Dapat Jatah

Daerah

Bawaslu Kota Cilegon Wanti-wanti, ASN Harus Netral di Tahun Politik

Daerah Inovasi

Disnaker Kota Cilegon Lampaui Target Penempatan Tenaga Kerja

Daerah

Resmi Menyandang Kapolda Banten, Irjen Suyudi Langsung Geber Program

Daerah

Angka Stunting di Banten Masih Tinggi. Segini Jumlahnya

Daerah

Dinkop Cilegon: Masyarakat Jangan Pinjam Uang ke Kosipa, Kalau Sudah Terlanjur Ini Solusinya

Politik

Prediksi 40 Caleg yang Akan Duduk di Kursi DPRD Kota Cilegon, Mayoritas Wajah Baru

Daerah Inovasi

Helldy Minta Alumni MAN 1 Kota Cilegon Ambil Kesempatan Beasiswa