Megatrust.co.id, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Hal ini disampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin yang mengatakan telah keluar surat dinas terkait putusan MK yang jadi pedoman persyaratan pendaftaran calon Bupati dan wakil bupati.
“KPU sudah keluar surat dinasnya dan KPU harus berpedoman pada putusan MK begitu intinya,” kata Nasehudin.
Nasehudin menjelaskan, setelah adanya putusan MK, syarat pendaftaran calon harus memiliki persentase suara sebanyak 6,5 persen dari DPT tahun 2024. Selain itu, batas usia calon yang mendaftar Bupati dan wakil bupati juga harus genap 25 tahun pada saat penetapan calon.
“Setelah putusan MK berubah dengan ketentuan minimal 6,5 persen sampai 10 persen. Kalo mengikuti syarat ketentuan pencalonan berarti persentasenya 6,5 persen, dari mana dari perolehan suara partai pada pemilu 2024,” jelasnya.
“Syarat calon sejak tanggal pelantikan 22 September umur genap 22 tahun untuk calon Bupati dan wakil bupati dihitungnya sejak penetapan calon 22 September 2024,” sambungnya.
Nasehudin mengungkapkan, hingga saat ini KPU Kabupaten Serang belum menerima informasi nama-nama yang akan mendaftar. Namun ia juga mengungkap sejumlah partai telah menjalin komunikasi terkait dokumen dan persyaratan.
“kita belum mendapatkan informasi (calon) yang jelas semua partai politik sudah bertanya terkait dokumen kemudian persyaratan adapun orang-orangnya kita belum tahu nanti kita tunggu pada tanggal 27 sampai 29,” ungkapnya
Nasehudin pun mengungkapkan siapa saja yang wajib hadir dalam tahap pendaftaran kepada KPU. Yang jelas menurutnya, pasangan calon wajib hadir tanpa terkecuali.
“Yang wajib hadir pimpinan partai politik kemudian pasangan calon makanya kita konfirmasi berapa banyak tim pengiring,” ujarnya.
“Di klausulnya (paslon) harus hadir,” imbuhnya.
(Towil/Nad)