Gagal Seleksi Administrasi CPNS Bisakah Ikut Daftar PPPK 2024? Ini Ketentuan BKN - MEGATRUST

Home / Nasional

Senin, 30 September 2024 - 11:25 WIB

Gagal Seleksi Administrasi CPNS Bisakah Ikut Daftar PPPK 2024? Ini Ketentuan BKN

Portal SSCASN untuk pendaftaran seleksi PPPK.

Portal SSCASN untuk pendaftaran seleksi PPPK.

MEGATRUST.CO.ID – Pendaftaran CPNS 2024 kini telah memasuki tahap penarikan data final SKD CPNS. Bagi yang tidak lolos administrasi seleksi CPNS bisakah mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Berikut informasinya.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Diketahui, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka mulai Selasa, 1 Oktober 2024.

Hal itu sesuai dengan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.

Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga :  Seleksi PPPK 2024 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Cara Mendaftarnya

Lalu, apakah peserta yang gagal seleksi administrasi CPNS boleh ikut mendaftar PPPK?

Dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, peserta hanya boleh melamar pada satu jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN, yaitu CPNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.

Artinya, peserta yang sudah mendaftar CPNS 2024, baik yang sudah lolos maupun tidak lolos seleksi administrasi, tidak bisa mendaftar PPPK 2024.

Baca Juga :  Seleksi PPPK 2024 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Cara Mendaftarnya

Dengan adanya aturan tersebut, peluang bagi non ASN atau honorer yang sudah menunggu pembukaan PPPK 2024 menjadi lebih besar.

Sebab, pendaftar CPNS 2024 tidak bisa ikut mendaftar seleksi PPPK 2024.

Seleksi PPPK 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, ada 4 kriteria pelamar yang diprioritaskan dalam pendaftaran PPPK 2024.

Baca Juga :  Seleksi PPPK 2024 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Cara Mendaftarnya

Yaitu, pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D4 Bidan Pendidik 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK II), tenaga non-aparatur sipil negara (non ASN) yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

Serta, tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah. (Nad/Amul)

Share :

Baca Juga

Nasional

Berapa Besaran Bantuan KIP Kuliah 2024? INI Rinciannya

Nasional

Cara Buat Akun Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Nasional

Hindari Gagal Daftar CPNS, Begini Cara Cek NIK Dicatut Parpol atau Enggak

Nasional

Lonjakan Pemudik di Pelabuhan Merak Terjadi, Menko PMK Ungkap Tak Bisa Layani Maksimal

Nasional

Pelajar SMAN 2 Palangka Raya Temukan Formula Pembasmi Tawon Berbahan Alami

Nasional

TERNYATA, Penyakit Jantung Menempati Posisi Tertinggi Klaim BPJS Selama Tahun 2022, Segini Nilainya

Nasional

Pria Penyawer Qariah Sampaikan Permohonan Maaf Usai Dapat Berbagai Kecaman

Nasional

Diduga Sakit, Dua Jemaah Haji Asal Kota Cilegon Banten Dikabarkan Wafat di Mekkah