MEGATRUST.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten menggelar pemutihan kendaraan pada momentum HUT ke-24 Provinsi Banten yang berlangsung dari 4 Oktober sampai 31 Desember 2024.
Pemutihan kendaraan bermotor ini meliputi penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Informasi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tanggal 03 Oktober 2024.
“Kami mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak,” ucap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
Seputar pemutihan di Provinsi Banten ini terbagi ke dalam beberapa skema diantaranya:
• BBNKB II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024
• Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten berlaku mulai 4 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024
• Bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke 4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
• Diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.
Al Muktabar mengatakan, pemutihan pajak diperuntukan bagi masyarkaat yang menunggak pajak.
“Kami (Pemprov Banten;-red) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak,” kata Al Muktabar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, EA Deni Hermawan mengatakan, dalam rangka menyambut HUT ke-24 Provinsi Banten, Pemprov Banten telah mengeluarkan kebijakan fiskal dalam bentuk relaksasi pajak.
Di mana masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan PKB dan BBNKB yang secara detail informasinya dapat diakses melalui media sosial Bapenda Banten atau di 12 UPTD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)/ gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik program pemutihan ini dalam rangka menyambut HUT ke-24 Provinsi Banten, informasi yang secara detail masyarakat dapat menghubungi Bapenda Banten,” ungkap Deni.
Program Kebijakan fiskal pemutihan PKB dan BBNKB ini dilakukan Pemprov Banten selain memeriahkan HUT ke-24 Provinsi Banten juga sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Banten.
“Kebijakan fiskal program pemutihan ini dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, itulah prinsip yang bisa kita lakukan,” tambah Deni. (Emilda/Amul)
Sumber: Bantenprov.go.id